YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Andika Perkasa meminta kasus penabrakan Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, agar segera diproses ke persidangan.
Andika sudah menghubungi penyidik dan oditur (penuntut dalam sistem peradilan militer) untuk mempercepat pemberkasan perkara tiga anggota TNI yang jadi tersangka.
"Kita semua sudah merencanakan pemberkasan dari penyidik sudah akan selesai hari Kamis besok. Minggu depan untuk dilimpahkan kepada oditur, oditur pun juga sudah kita instruksikan, karena juga masih di bawah saya, untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian kita limpahkan ke pengadilan," sebut Andika di sela peninjauan vaksinasi Covid-19 di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Jenderal Dudung Sebut 3 Anggota TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Layak Dipecat
Dia mengungkapkan, penyidik dari Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Nagreg pada Senin (3/1/2022).
Selepas itu, olah TKP bakal dilanjutkan ke Jembatan Sungai Serayu.
Proses itu, kata Andika, diupayakan selesai dalam satu hari.
Hingga kini, Andika masih belum mengetahui motif dari ketiga anggota TNI itu sampai tega membuang mayat orang yang ditabraknya ke sungai.
Baca juga: Jenderal Dudung Ziarah ke Makam Sejoli yang Ditabrak Anggota TNI di Nagreg
Dia hanya menyatakan, tiga orang itu bakal dijerat sejumlah pasal terkait pembunuhan berencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Intinya kami akan maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika.
Sebagai informasi, Hendi dan Salsabila merupakan korban tabrakan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.