Ihsan menjelaskan, sehabis mendapat informasi dan bukti bahwa peristiwa itu tidak ada, pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, HEH dijerat Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP tentang keterangan palsu.
Pelaku, sebut Ihsan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk subsider tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama satu tahun empat bulan," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.