KOMPAS.com - Seorang warga Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengaku menjadi korban aksi klitih atau kejahatan jalanan.
Pemuda berinisial HEH (23) itu pun sempat membuat laporan ke kantor polisi.
Namun, dari penyelidikan polisi, pemuda tersebut berbohong.
Berdasar rekaman closed-circuit television (CCTV), pemuda itu ternyata melukai dirinya sendiri menggunakan cutter.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan mengatakan, motif pemuda tersebut melakukan aksi itu agar viral media sosial.
Baca juga: Ingin Viral, Pemuda di Gunungkidul Lukai Diri dengan Pisau dan Mengaku Korban Klitih
"Interogasi terhadap pelaku, pelaku mengaku telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter dengan maksud agar kasus yang bohong dibacok oleh beberapa orang viral di media sosial," ujarnya, Rabu (29/12/2021).
Ihsan menerangkan, pelaku kini telah diamankan polisi. Ia diringkus di rumahnya.
Polisi kemudian membawa HEH dan sejumlah barang bukti ke Polres Bantul.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu satu unit motor, sebilah pisau cutter dan satu potong pakaian berwarna hitam.
Peristiwa ini bermula saat HEH mendatangi ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Kasihan, Bantul, DIY, Selasa (28/12/2021).
Pemuda itu mengaku menjadi korban aksi klitih pada Senin (27/12/2021).
Kepada polisi, HEH menceritakan bahwa dirinya berpapasan dengan tiga pengendara sepeda motor seusai menato pelanggan.
Dari penuturan HEH, tiga pengendara itu kemudian berbelok dan langsung mengejarnya.
Dia mengaku dikejar di Jalan Bibis Kasihan Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
Dikatakan HEH, pengendara motor itu lantas membacoknya hingga lengan kirinya sobek.
"Pelapor mengalami luka pada lengan kiri sobek kemudian memeriksakan ke rumah sakit, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan," ucap Ihsan.
Baca juga: Sultan Sebut Biaya Konsultan Anak Pelaku Klitih Mahal, Buka Opsi Hidupkan Kembali Prayuwana
Dalam pemeriksaan itu, polisi mendapat informasi dari salah satu saksi, bahwa tidak ada kejadian pembacokan di TKP.
Hal itu dibuktikan dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Keterangan saksi dan rekaman CCTV, pelapor telah melukai dirinya sendiri menggunakan cutter di dalam salah satu minimarket di Pedukuhan Bibis, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan," ungkap Kapolres Bantul.
Baca juga: Cegah Klitih, Polda DIY Gelar Patroli Skala Besar dan Gencarkan Pembinaan
Ihsan menjelaskan, sehabis mendapat informasi dan bukti bahwa peristiwa itu tidak ada, pelaku akhirnya ditangkap.
Atas perbuatannya, HEH dijerat Pasal 242 KUHP subsider 220 KUHP tentang keterangan palsu.
Pelaku, sebut Ihsan, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Untuk subsider tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan ancamannya penjara paling lama satu tahun empat bulan," bebernya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.