"Itu sudah proses hukum. Saya berstatement hukum tidak pas. Kami selalu koordinasi dengan kepolisian. Kami tidak bisa menghukum orang, kecuali kalau mereka itu legal baru kami bisa melakukan tindakan dari pertama peringatan hingga pencabutan surat," kata dia.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar taat kepada rambu-rambu lalu lintas. Jika ada rambu larangan parkir dan ada juru parkir, warga berhak untuk menolaknya.
"Satu, bagi masyarakat kalau ada tanda larangan parkir walaupun ada yang beri jasa parkir jangan mau. Teman-teman kepolisian bisa melakukan penindakan kita lakukan koordinasi itu yang penting," kata dia.
Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum juru parkir ilegal di sekitar Museum Sonobudoyo.
"Sudah, besok pagi rencana akan dikoordinasikan dengan dinas perhubungan, termasuk pelaku juga diundang ke dishub," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang