Salin Artikel

Viral, Curhat Warga Diminta Uang Parkir Rp 20.000 di Yogyakarta, Ini Ceritanya

Setelah beberapa waktu lalu dunia maya dihebohkan dengan wisatawan yang merogoh kocek lebih mahal untuk membeli seporsi pecel lele, kini media sosial kembali heboh dengan parkir dengan tarif mahal.

Keluhan tersebut disampaikan oleh warga melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Rena Desca Physio.

Rena dalam unggahannya menjelaskan, dia bersama keluarganya pada 30 Mei 2021 parkir di sekitar Museum Sonobudoyo atau tepatnya di Jalan KHA Dahlan.

Ketika hendak mengambil mobil, dia diminta membayar biaya parkir sebesar Rp 20.000.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal. 

Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.

"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Terkait penyelidikan ia mengaku tidak bisa melakukannya, karena parkir tersebut adalah parkir ilegal yang tidak memiliki surat izin.

"Kalau parkir legal itu bersurat tugas, malam tadi bisa saya cabut surat tugasnya. Kalau itu kan kucing-kucingan," ungkapnya.

Pihaknya selama ini sudah melakukan patroli terutama pada saat hari Sabtu, Minggu, dan libur panjang.

Namun, selama melakukan patroli, petugas dishub kota tidak bisa berjaga di satu tempat selama 24 jam.

Untuk tindak pidana ringan yang bisa menjerat tukang parkir tersebut, Agus menyebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Itu sudah proses hukum. Saya berstatement hukum tidak pas. Kami selalu koordinasi dengan kepolisian. Kami tidak bisa menghukum orang, kecuali kalau mereka itu legal baru kami bisa melakukan tindakan dari pertama peringatan hingga pencabutan surat," kata dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar taat kepada rambu-rambu lalu lintas. Jika ada rambu larangan parkir dan ada juru parkir, warga berhak untuk menolaknya.

"Satu, bagi masyarakat kalau ada tanda larangan parkir walaupun ada yang beri jasa parkir jangan mau. Teman-teman kepolisian bisa melakukan penindakan kita lakukan koordinasi itu yang penting," kata dia.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas oknum juru parkir ilegal di sekitar Museum Sonobudoyo.

"Sudah, besok pagi rencana akan dikoordinasikan dengan dinas perhubungan, termasuk pelaku juga diundang ke dishub," katanya.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2021/06/01/133152178/viral-curhat-warga-diminta-uang-parkir-rp-20000-di-yogyakarta-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke