YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan jalan Tol Yogyakarta-Solo paket 2.2 mengalami perlambatan akibat masih ada lahan yang belum dibebaskan.
"Pembangunan Tol Yogya-solo paket 2.2 menyisakan beberapa pekerjaan yang belum bisa dilaksanakan dikarenakan kehabisan lahan yang belum dibebaskan," ujar Humas Proyek Tol Yogyakarta - Solo Paket 2.2 PT Adhi Karya Agung Murhandjanto dalam keterangan tertulis, Senin (30/07/2024).
Baca juga: Pembangunan Tol Jagoratu Dipercepat, Diklaim Bakal Rampung 2025
Agung menyampaikan beberapa pekerjaan yang belum terselesaikan salah satunya box culvert. Dari target 20 buah, tersisa satu box culvert yang belum dapat diselesaikan.
"Menyisakan satu yang belum dikerjakan karena lahan yang belum bebas lokasi tersebut terletak tepat di makam Kyai Kromo ijoyo (makam Mbah Celeng)," tuturnya.
Makam tersebut seluruhnya terdampak pembangunan jalan Tol Yogya - Solo paket 2.2.
Rencananya makam tersebut akan direlokasi ke tempat lain. Namun lokasi relokasi masih menunggu izin dari dinas.
"Masih menunggu izin kesusaian tata ruang dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman untuk lokasi pengganti makam," tuturnya.
Selain itu, pengerjaan borepile juga belum semuanya dapat dilaksanakan karena masih ada lahan yang belum dibebaskan.
Pekerjaan borepile dari target 536 titik untuk pekerjaan at grade atau non-elevated baru bisa dilaksanakan 424 titik.
"Permasalahannya karena lahan yang akan digunakan masih belum bebas dan ada tiga makam umum yang belum bisa direlokasi yang akan digunakan untuk lokasi pekerjaan borepile," tandasnya.
Menurut Agung permasalahan dari pembebasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Tol Yogyakarta- Solo paket 2.2 tersebut antara lain untuk tanah hak milik warga karena masih adanya masalah administrasi.
Mulai dari sertifikat tanah digunakan di bank sehingga untuk pembayarannya harus melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Sleman.
Kemudian ada juga masalah waris yaitu salah satu ahli waris yang belum bisa diketemukan. Ada juga sertifikat tanah yang belum ditemukan oleh pemilik lahan. Sehingga saat akan dilakukan pembayaran gagal dan akan diulangi lagi untuk pembayaran berikutnya.
Agung mengungkapkan untuk tahan Sultan Ground (SG) permasalahnya baik bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah tersebut sampai saat ini belum ada pembayaran ganti ruginya.
"Harus menunggu sampai dilakukan pembayaran untuk “tegakan” (bangunan dan tanaman) yang ada diatas tanah SG tersebut," ucapnya.