Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 21/06/2024, 16:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, (27/11/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi di Indonesia, lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) di 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui Pilkada langsung," kata Hasyim, di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam, dikutip dari Antara.

Kenapa tidak ada Pemilihan Gubernur Yogyakarta?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan.

Dalam UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan posisi wakil gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Baca juga: Sepasang Remaja Mesum di Area Lapangan Denggung Sleman, Satpol PP Sebut Sudah Ditegur

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sama seperti kepala daerah lainnya, yakni lima tahun.

“DIY berbeda dengan provinsi lain, karena kami (DIY) satu-satunya (provinsi) yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain itu Pj semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ujar Kadarmanta Baskara Aji saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kamis (19/5/2022).

Tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Sebelum dilantik presiden, ada tahapan yang perlu dilewati untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012.

Pertama, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Baca juga: Bawa Sajam, Aksi Tawuran Pemuda di Jalan Veteran Solo Terekam CCTV

Kasultanan kemudian mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sedangkan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur

Surat pencalonan itu harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima dengan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.

Selain itu, kasultanan dan kadipaten juga diminta menyerahkan surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Kemudian, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, paling lambat sebulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Pansus yang terdiri dari wakil fraksi-fraksi di DPRD DIY itu bertugas untuk menyusun tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: 552 Hewan Kurban di Jateng Terinfeksi Cacing Hati, Ini Penyebabnya

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peduli Lingkungan, Pemuda Bantul Ubah Sampah Menjadi Maggot dan Produk Bernilai

Peduli Lingkungan, Pemuda Bantul Ubah Sampah Menjadi Maggot dan Produk Bernilai

Yogyakarta
Soal Siswa Ditolak SMPN 6 Yogyakarta karena Radius, Disdikpora: Penentuan Titik Benar

Soal Siswa Ditolak SMPN 6 Yogyakarta karena Radius, Disdikpora: Penentuan Titik Benar

Yogyakarta
Vendor 'Snack Lelayu' Pelantikan KPPS Kembali Gugat KPU Sleman Rp 7 Miliar, Apa yang Terjadi?

Vendor "Snack Lelayu" Pelantikan KPPS Kembali Gugat KPU Sleman Rp 7 Miliar, Apa yang Terjadi?

Yogyakarta
Soal Judi 'Online', Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Soal Judi "Online", Sultan: Tidak Hanya Urusan Polisi

Yogyakarta
Sampah Tak Berkesudahaan di Kota Yogya, Lagi-lagi TPA Piyungan Jadi Tumpuan

Sampah Tak Berkesudahaan di Kota Yogya, Lagi-lagi TPA Piyungan Jadi Tumpuan

Yogyakarta
7 Siswa Sekampung Gagal Masuk SMPN 6 Yogyakarta karena Aturan Radius PPDB

7 Siswa Sekampung Gagal Masuk SMPN 6 Yogyakarta karena Aturan Radius PPDB

Yogyakarta
Sopir Tak Hafal Medan, Rombongan Keluarga dari Blora Kecelakaan di Bantul, Belasan Orang Terluka

Sopir Tak Hafal Medan, Rombongan Keluarga dari Blora Kecelakaan di Bantul, Belasan Orang Terluka

Yogyakarta
Soal Peretasan PDN, Pemkot Solo Pastikan Aplikasi Berbasis Lokal Aman

Soal Peretasan PDN, Pemkot Solo Pastikan Aplikasi Berbasis Lokal Aman

Yogyakarta
Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Dugaan Penganiayaan Korban Kecelakaan di Bantul, Polisi Periksa 7 Saksi

Yogyakarta
Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Jalur Motor Trail di Kaliadem Ditutup. Pemerintah DIY: Untuk Melindungi Tanah Desa

Yogyakarta
MI Negeri di Sleman 'Curi Start' PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

MI Negeri di Sleman "Curi Start" PPDB dengan Jalur Tambahan, Penerimaan 40 Siswa Baru Dibatalkan

Yogyakarta
Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Korban Pelecehan Payudara Melawan dan Berteriak, Pelaku Ditangkap

Yogyakarta
Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Cegah Kerusakan Lingkungan, Jalur Liar Motor Trail di Lereng Merapi Ditutup Portal

Yogyakarta
4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

4 Lokasi Tambang di Gunungkidul Ditutup Sementara

Yogyakarta
Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Tak Sesuai Prosedur, Pengumpulan Uang Sumbangan di Salah Satu MI Negeri Kota Yogya Diulang

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com