Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Tidak Ada Pemilihan Gubernur di DIY? Simak Penjelasannya

Kompas.com - 21/06/2024, 16:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu, (27/11/2024).

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, Pilkada 2024 akan dilaksanakan di 37 dari 38 provinsi di Indonesia, lantaran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada langsung.

"Untuk pemilihan gubernur (dilakukan) di 37 provinsi, kalau DIY kan tidak melalui Pilkada langsung," kata Hasyim, di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) malam, dikutip dari Antara.

Kenapa tidak ada Pemilihan Gubernur Yogyakarta?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ditentukan melalui pilkada, melainkan lewat proses pengukuhan.

Dalam UU tersebut, Gubernur DIY dijabat oleh sultan atau raja yang bertahta di Keraton Yogyakarta, sedangkan posisi wakil gubernur diisi oleh Adipati Paku Alam yang bertahta.

Baca juga: Sepasang Remaja Mesum di Area Lapangan Denggung Sleman, Satpol PP Sebut Sudah Ditegur

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Yogyakarta sama seperti kepala daerah lainnya, yakni lima tahun.

“DIY berbeda dengan provinsi lain, karena kami (DIY) satu-satunya (provinsi) yang akan ada gubernur baru di tahun 2022. Provinsi lain itu Pj semua, sementara di DIY selalu tepat waktu,” ujar Kadarmanta Baskara Aji saat masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kamis (19/5/2022).

Tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paduka Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY untuk masa jabatan tahun 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/10/2022).

Sebelum dilantik presiden, ada tahapan yang perlu dilewati untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai Pasal 19 UU Nomor 13 Tahun 2012.

Pertama, DPRD DIY memberitahukan kepada gubernur dan wakil gubernur serta kasultanan dan kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan paling lambat 3 bulan sebelumnya.

Baca juga: Bawa Sajam, Aksi Tawuran Pemuda di Jalan Veteran Solo Terekam CCTV

Kasultanan kemudian mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai calon gubernur, sedangkan kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon wakil gubernur

Surat pencalonan itu harus diserahkan paling lambat 30 hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima dengan ditandatangani oleh Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Penghageng Kawedanan Hageng Kasentanan Kadipaten Pakualaman.

Selain itu, kasultanan dan kadipaten juga diminta menyerahkan surat pernyataan kesediaan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Kemudian, DPRD DIY membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur, paling lambat sebulan setelah Surat Pemberitahuan Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Pansus yang terdiri dari wakil fraksi-fraksi di DPRD DIY itu bertugas untuk menyusun tata tertib penetapan gubernur dan wakil gubernur.

Baca juga: 552 Hewan Kurban di Jateng Terinfeksi Cacing Hati, Ini Penyebabnya

Tak hanya itu, Pansus juga harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan, dan berakhir saat pelantikan.

Kemudian, Pansus menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pemimpin DPRD DIY.

Selanjutnya, DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur.

Setelah pemaparan visi dan misi dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai wakil gubernur.

Baca juga: 2 SDN di Purworejo Kondisinya Memprihatinkan, Ruang Kelasnya Roboh, Mana Saja?

Berikutnya, DPRD mengusulkan kepada presiden dan mendagri untuk mengesahkan penetapan Gubernur dan Wagub DIY.

Presiden lalu mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan menteri.

Terakhir, menteri lantas menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Minggu 30 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
5 Tempat Wisata di Jogja untuk Penyelenggaraan Tradisi Satu Suro

5 Tempat Wisata di Jogja untuk Penyelenggaraan Tradisi Satu Suro

Yogyakarta
Misteri Penemuan Bangkai Sapi di Bawah Jembatan Kresek Semarang, Bakal Dikubur Petugas

Misteri Penemuan Bangkai Sapi di Bawah Jembatan Kresek Semarang, Bakal Dikubur Petugas

Yogyakarta
Pengunjung Pasar Beringharjo Mengaku Dibegal, Polisi Belum Terima Laporan

Pengunjung Pasar Beringharjo Mengaku Dibegal, Polisi Belum Terima Laporan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Sekolah di Perbukitan Menoreh Kulon Progo Minim Pendaftar, Apa Sebabnya?

Sekolah di Perbukitan Menoreh Kulon Progo Minim Pendaftar, Apa Sebabnya?

Yogyakarta
Pengemudi Xenia Ancam Sopir Bus Pakai Pisau di Sragen, Sempat Lempari Batu

Pengemudi Xenia Ancam Sopir Bus Pakai Pisau di Sragen, Sempat Lempari Batu

Yogyakarta
Menteri Basuki: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Sampai Klaten Juli

Menteri Basuki: Pembangunan Tol Yogyakarta-Solo Sampai Klaten Juli

Yogyakarta
Menteri Basuki Sebut Pembangunan IKN Sudah 82 Persen, 12 Tower untuk ASN Selesai Juli 2024

Menteri Basuki Sebut Pembangunan IKN Sudah 82 Persen, 12 Tower untuk ASN Selesai Juli 2024

Yogyakarta
Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina, Polisi: Kondisinya Utuh

Penemuan Potongan Kaki Manusia di Pantai Marina, Polisi: Kondisinya Utuh

Yogyakarta
PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan

PDN Dapat Serangan Siber, Pakar UGM Berikan Tips Jaga Keamanan

Yogyakarta
Robot, Pesawat, dan Alam, Imajinasi Louis Mewarnai ArtJog 2024

Robot, Pesawat, dan Alam, Imajinasi Louis Mewarnai ArtJog 2024

Yogyakarta
Arca Ganesha yang Ditemukan di Sleman Dinilai Unik, Atributnya Lengkap dan Mewah

Arca Ganesha yang Ditemukan di Sleman Dinilai Unik, Atributnya Lengkap dan Mewah

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com