Tak hanya itu, Pansus juga harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan, penetapan, dan berakhir saat pelantikan.
Kemudian, Pansus menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dalam berita acara untuk disampaikan kepada pemimpin DPRD DIY.
Selanjutnya, DPRD DIY melaksanakan rapat paripurna (rapur) dengan agenda pemaparan visi, misi, dan program calon gubernur dan wakil gubernur.
Setelah pemaparan visi dan misi dalam forum Rapur, DPRD DIY menetapkan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai gubernur dan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai wakil gubernur.
Baca juga: 2 SDN di Purworejo Kondisinya Memprihatinkan, Ruang Kelasnya Roboh, Mana Saja?
Berikutnya, DPRD mengusulkan kepada presiden dan mendagri untuk mengesahkan penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
Presiden lalu mengesahkan penetapan gubernur dan wakil gubernur DIY berdasarkan usulan menteri.
Terakhir, menteri lantas menyampaikan pemberitahuan tentang pengesahan penetapan gubernur dan wakil gubernur kepada DPRD DIY serta Sultan Hamengku Buwono dan Adipati Paku Alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.