KOMPAS.com - Riyanto (24), warga Desa Kebonromo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sapi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap di rumah kos yang ditempatinya, di Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jateng, pada Rabu (12/6/2024) siang.
Riyanto diduga mencuri sapi yang sedang mengandung 3 bulan milik pamannya, Suparmin Hadi Wiyono (50).
Kapolsek Ngrampal, AKP Hasto Broto mengatakan, pihaknya langsung menyelidiki dan memantau terduga pelaku usai mendapat laporan dari korban.
"Kemarin memang ada informasi dari masyarakat yang melapor ke Polsek Ngrampal, intinya kehilangan sapi, setelah kami selidiki lewat orang-orang terdekat, kami mendapat informasi kalau yang mengambil sapi adalah keponakan (korban) sendiri," kata Hasto, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Lebih Awal Sehari, Shalat Idul Adha Majelis Tafsir Al-Quran Digelar Minggu
"(Korban) Dikabari sapinya hilang saat bekerja. Lalu, korban pulang dan sampai di kandang, sapi sudah tidak ada. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngrampal," sambungnya.
Hasto menjelaskan, terduga pelaku diduga mencuri sapi milik korban melalui pintu belakang kandang. Kemudian sapi itu dibawa kabur melewati perkebunan.
"Setelah itu, tersangka memang sudah menyewa orang dan kendaraan untuk mengangkut sapi," ujar Hasto.
Berdasarkan keterangan Riyanto, Hasto menyampaikan, sapi itu sempat dijual melalui media sosial.
Bahkan, sudah ada orang yang berminat membelinya dengan harga Rp 8 juta. Padahal, harga sapi yang sedang mengandung itu dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Presiden Jokowi Dijadwalkan Shalat Idul Adha di Masjid Agung Jawa Tengah
"Sudah terjadi kesepakatan (jual-beli), namun karena pelaku sudah kami amankan, belum terjadi transaksi. Sapi (milik korban) kami amankan di daerah Kecamatan Mondokan," ucap Hasto.
Kini proses hukum terkait kasus tersebut masih berlanjut. Terduga pelaku terancam terjerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami tetap lakukan penegakkan hukum, karena tersangka sudah dua kali mencuri, yang pertama mencuri sepeda motor, sudah kami proses dan selesai, dan yang kedua mencuri sapi ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.