YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta meminta masyarakat menggunakan besek untuk tempat daging kurban pada Idul Adha mendatang.
Selain itu, masyarakat juga diimbau tidak menggunakan alas sekali pakai saat shalat id.
Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Saeful Anwar mengatakan, pihaknya sudah meminta panitia hari besar Islam Kota Yogyakarta untuk mengurangi produksi sampah saat saat shalat id dan penyembelihan hewan kurban.
Baca juga: Pemkab Sumenep Larang Penggunaan Plastik untuk Bungkus Daging Kurban
“Kami imbau untuk membawa alas salat dari tikar dan sajadah bukan koran bekas,” ujarnya, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya mengimbau warga untuk mengurangi plastik dalam pembagian hewan kurban pada Idul Adha mendatang.
“Pakai wadah alternatif berbahan organik seperti besek,” kata dia.
Untuk diketahui besek adalah tempat berbentuk kubus yang terbuat dari anyaman bambu.
Biasanya besek digunakan untuk tempat makanan setelah masyarakat mengadakan upacara-upacara adat atau keagamaan di Yogyakarta.
Lebih lanjut Saeful mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 195 titik lokasi pelaksanaan shalat Idul Adha dengan ribuan jemaah.
Oleh karena itu, Kemenag Kota Jogja pun berharap agar masyarakat bisa menyikapi Hari Raya Idul Adha tahun ini dengan bijak terhadap sampah. Sehingga produksi sampah pun tidak membeludak.
Saeful menilai, dalam menjalani hari raya Idul Adha tahun ini masyarakat memang harus seminimal mungkin memproduksi sampah non organik. Supaya tidak memperparah situasi darurat sampah di Kota Yogyakarta.
“Kami minta agar panitia dapat mengelola sampah non organik seminimal mungkin,” ucap Saeful.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta larang masyarakat membersihkan atau membuang kotoran jeroan di sungai setelah menyembelih hewan kurban.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) saat menjelang Idul Adha.
Salah satu isinya adalah dalam penanganan hewan kurban yang baik setelah penyembelihan hewan kurban, tidak diperbolehkan membuang jeroan atau kotoran hewan kurban di sungai.