YOGYAKARTA, KOMPAS.com - PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor yang menyediakan snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS), melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan.
Pihak tergugat dalam hal ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) KPU Sleman.
Baca juga: Gugatan Rp 5 Miliar ke KPU Sleman soal Snack Lelayu Dicabut, tapi...
Kuasa hukum tergugat sekaligus Ketua Divisi Hukim dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie membenarkan, gugatan memang sudah dicabut.
"Memang benar sudah dicabut kemudian sudah ditetapkan di majelis hakim pencabutannya itu," ujar Kuasa hukum tergugat sekaligus Ketua Divisi Hukim dan Pengawasan KPU Sleman, Sura'ie, Jumat (7/6/2024).
Sura'ie pun menyampaikan rasa syukur karena gugatan sudah dicabut. Sehingga pihaknya bisa lebih fokus pada Pilkada Kabupaten Sleman.
"Mudah-mudahan ini sudah sampai di sini aja, enggak ada kelanjutan apa-apa. Kalau harapan kita kan begitu," tegasnya.
Terkait pencabutan tersebut, dilakukan untuk memperbaiki dalil dan gugatan akan kembali dilayangkan, Sura'ie menyampaikan hal itu merupakan hak penggugat. Pihaknya pun berharap gugatan tidak dilanjutkan.
Namun demikian, pihaknya telah menyiapkan jika nantinya memang gugatan kembali dilayangkan.
"Kita dengar begitu ya, seperti diawal apa-apa kita siapkan jadi ya walaupun kita berharap itu tidak dilanjutkan tapi kita tetap persiapkan," tandasnya.
Sura'ie juga berharap agar nantinya gugatan bisa diselesaikan dalam proses mediasi. Sehingga tidak berlarut-larut dan dapat fokus pada tahapan Pilkada.
"Ya harapannya begitu (selesai di mediasi). Kita semua pengen ini cepet selesai nggak berlarut-larut, tahapan pilkada enggak terganggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Jujur Kinaryo Projo selaku vendor untuk menyediakan snack pelantikan kelompok penyelanggara pemungutan suara (KPPS) mencabut gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Pencabutan gugatan ini dilakukan pada Rabu (5/06/2024).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono membenarkan dicabutnya gugatan tersebut.
"Mediasinya gagal, sehingga dibacakan gugatannya, tapi pihak Penggugat mencabut gugatannya," ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Cahyono Kamis (6/06/2024).
Cahyono menyampaikan alasan pencabutan karena akan memperbaiki gugatan.