Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram: Pemain Judi "Online" Sama dengan Pemakai Narkoba

Kompas.com, 18 Juni 2024, 10:00 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Gerakan Rakyat Anti Madat (Geram) menyebut pemain judi online sama dengan pemakai narkoba.

Ketua DPD Geram Jawa Tengah (Jateng) Havid Sungkar mengatakan, penjudi online bisa mengalami kecanduan dan masalah kejiwaan.

Sama seperti narkoba, dia menyampaikan, semua kalangan bisa terpapar dan kecanduan judi online.

"Menurut saya, orang yang main judi online itu sama dengan menggunakan atau mengonsumsi narkoba," kata Havid, Selasa (18/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Karena itu, dia menilai, wacana pemberian bansos bagi para pemain judi online tidak tepat bila direalisasikan.

Baca juga: Polisi Masih Periksa 3 Orang Pemilik Puluhan Kendaraan Bodong di Pati

"Kalau bansos dalam bentuk uang diberikan kepada keluarga atau pemain judi online, bukan menyelesaikan masalah, tapi kemungkinan malah bansos yang diterima bisa dipakai untuk bermain judi online," ujar Havid.

"Pemain judi itu kalau sudah kecanduan dampaknya sama dengan narkoba jika dibiarkan," sambungnya.

Ketimbang memberi bansos, Havid menyampaikan, pemerintah lebih baik membantu pemulihan para pelaku judi online dengan memudahkan akses rehabilitasi.

Satgas pemberantasan judi online

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 pada Jumat (14/6/2024).

Satgas ini terdiri dari ketua yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, dan Wakilnya yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Baca juga: Kronologi Sapi Hantam Panitia Kurban di Lampung, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Kemudian, Ketua Harian Pencegahan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dan Ketua Harian Penegakan Hukum yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ribuan pelajar terpapar judi online

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ribuan pelajar di Indonesia terpapar judi online.

Karena itu, Komisioner KPAI Sub Klaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime, Kawiyan berharap lembaganya dilibatkan dalam Satgas Pemberantasan Judi Online.

"KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online itu melibatkan kementerian dan lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak, yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan KPAI," ucap Kawiyan, Senin (17/6/2024).

Berdasarkan data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), dia memaparkan, ada sekitar 2.000 siswa tingkat SD, SMP, SMA, dan MI, MTS, serta MA, yang terpapar judi atau game online yang berafiliasi dengan judi di Demak, Jateng.

Baca juga: Pemotongan Hewan Kurban di RPH Surabaya Menurun Saat Idul Adha 2024

"Para siswa yang ditengarai menjadi korban judi online tersebut memiliki kondisi kejiawan yang labil, prestasi dan kehadiran di sekolah menurun, serta adanya penyimpangan penggunaan uang saku," jelasnya.

Menurutnya, data tersebut seharusnya bisa menjadi masukan bagi pemerintah untuk merumuskan langkah selanjutannya, baik berupa kebijakan untuk pencegahan, penanganan, serta penegakan hukum bagi para pelaku judi online.

"Angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak merupakan angka kecil dari keseluruhan (pelaku judi online)," pungkasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau