Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Taru Martani Tersangka Dugaan Korupsi, Sultan: Prosesnya Seperti Itu

Kompas.com - 30/05/2024, 15:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut Utama PT Taru Martani berinisial NAA.

Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.

“Ya rapopo (tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT Taru Martani, Sultan: Kami yang Lapor

Sultan meminta agar proses hukum tetap dijalankan, hal ini bertujuan agar kasus ini dapat segera diselesaikan di ranah hukum.

“Proses hukum saja, kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai,” kata Ngarsa Dalem.

Sultan juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DIY, dirinya enggan berkomentar banyak kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Jangan tanya saya (kemungkinan penambahan tersangka), itu kan Kejaksaan (ranah Kejati DIY),” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan direktur perusahaan berstatus BUMD yaitu PT Tarumartani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan inisial NAA.

Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan menjelaskan, Kejati DIY telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial NAA selaku Direktur PT Taru Martani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Herwatan menjelaskan kronologis kasus dugaan tindak pidana korupsi, bermula saat NAA telah memenuhi target dari persahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Lanjut dia dalam membuka rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Yogyakarta
6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Yogyakarta
Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Yogyakarta
Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Yogyakarta
Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Yogyakarta
Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga 'Nyandhong' Gunungan

Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga "Nyandhong" Gunungan

Yogyakarta
Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Yogyakarta
Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Yogyakarta
Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Yogyakarta
Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Yogyakarta
Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Yogyakarta
Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Yogyakarta
Geram: Pemain Judi 'Online' Sama dengan Pemakai Narkoba

Geram: Pemain Judi "Online" Sama dengan Pemakai Narkoba

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com