YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara soal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut Utama PT Taru Martani berinisial NAA.
Dalam kasus ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 18 miliar.
“Ya rapopo (tidak apa-apa), memang prosesnya seperti itu kok,” ujar Sultan saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dirut PT Taru Martani, Sultan: Kami yang Lapor
Sultan meminta agar proses hukum tetap dijalankan, hal ini bertujuan agar kasus ini dapat segera diselesaikan di ranah hukum.
“Proses hukum saja, kalau enggak begitu nanti enggak selesai. Berproses saja sampai selesai,” kata Ngarsa Dalem.
Sultan juga menyerahkan proses hukum sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DIY, dirinya enggan berkomentar banyak kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.
“Jangan tanya saya (kemungkinan penambahan tersangka), itu kan Kejaksaan (ranah Kejati DIY),” kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan direktur perusahaan berstatus BUMD yaitu PT Tarumartani sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dengan inisial NAA.
Kasi Penerangan Hukum, Kejati DIY Herwatan menjelaskan, Kejati DIY telah menetapkan seorang saksi menjadi tersangka yaitu dengan inisial NAA selaku Direktur PT Taru Martani.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Herwatan menjelaskan kronologis kasus dugaan tindak pidana korupsi, bermula saat NAA telah memenuhi target dari persahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Lanjut dia dalam membuka rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili Perusahaan, namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.