Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar

Kompas.com, 28 Mei 2024, 18:46 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, penetapan NAA sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Kasus tindak pidana korupsi tersebut bermula saat NAA telah memenuhi target dari perusahaan yaitu PT Taru Martani untuk melakukan investasi emas melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang. 

"Tersangka NAA melakukan investasi tersebut tanpa melalui RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan," ujar Herwatan dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024). 

Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.

Baca juga: 10 Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar di Indonesia

Baca juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Kerugian negara mencapai Rp 18,7 miliar

Herwatan menjelaskan, untuk pembukaan rekening diPT Midtou Aryacom Futures tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan Surat Kuasa Pejabat yang Dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun tersangka NAA melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.

Selama Oktober 2022 sampai Maret 2023, tersangka NAA melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total sebesar Rp 18.700.000.000 yang dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani. 

Berikut perinciannya:

  • 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10.000.000.000 
  • 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5.000.000.000
  • 1 Desember 2022 sebesar Rp 2.000.000.000
  • 14 Desember 2022 sebesar Rp 500.000.000
  • 24 Maret 2023 sebesar Rp 1.200.000.000

Berdasarkan summary report pada 5 Juni 2023, dinyatakan akun milik tersangka NAA mengalami kerugian.

"Bahwa perbuatan tersangka NAA telah bertentangan dengan akta pendirian PT Taru Martani Nomor 05 Tanggal 17 Desember 2012 pada pasal 17 yang menyebutkan bahwa Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan perseroan kepada RUPS tahunan untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai," kata dia.

Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...

Selain itu perbuatan tersangka juga menyalahi Pasal 4 Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerjasama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah yang pada intinya menyebutkan bahwa RKA BUMD wajib disusun oleh Direktur Bersama jajaran perusahaan dan disetujui Bersama oleh Dewan Pengawas atau Komisaris dan disahkan oleh Komite Pemilik Modal atau RUPS.

"Atas perbuatan tersangka NAA berakibat kerugian negara, PT Taru Martani kurang lebih sebesar Rp 18.700.000.000," kata dia.

Pasal yang disangkakan  primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: DPO Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Bandara YIA Senilai Rp 23 Miliar Ditangkap

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Kecelakaan Maut di Bantul, 4 orang Tercebur ke Sungai Usai Tabrakan Motor, 1 Tewas
Yogyakarta
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Jalani Sidang Perdana, Staf BEM UNY Perdana Arie Didakwa Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau