YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan potensi adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA).
Terlebih kasus yang merugikan negara hingga Rp 18,7 miliar tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
"Potensi untuk adanya tersangka yang lain masih ada, karena ini perkara masih proses penyidikan," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan, saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
"Jadi dengan berjalannya pemeriksaan saksi-saksi nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain," bebernya.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Dia menambahkan, sejauh ini Kejati sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dugaan kasus korupsi PT Taru Martani sejumlah 16 orang.
"Sampai dengan hari ini sudah sekitar 16 orang (saksi diperiksa)," kata dia.
Diketahui, Kejati DIY telah menetapkan Direktur Utama PT Taru Martani, Nur Achmad Affandi (NAA) sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui, Taru Martani merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) DIY yang bergerak di bidang industri cerutu dan tembakau.
Baca juga: Pro Kontra Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor...
Baca juga: Protes Uang Pangkal dan UKT, Mahasiswa UGM Kemping di Halaman Belairung