YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Taru Martani, yaitu NAA, dilaporkan langsung oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ke Kejaksaan Tinggi (Kejati DIY).
“Memang kita yang lapor kok. Kita kan yang lapor. Kan surat Gubernur ke Kejaksaan, ya sudah (proses),” kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Dirut PT Taru Martani dan Potensi Adanya Tersangka Baru
Saat disinggung soal kerugian negara sebesar Rp 18 miliar, Sultan menyampaikan bahwa hal itu diserahkan kepada pengadilan yang memutuskan.
“Nanti lihat keputusan pengadilan,” kata Sultan.
Menurut Sultan, proses hukum seharusnya dijalankan agar permasalahan yang ada segera dapat diselesaikan dengan baik.
“Proses hukum saja. Kalau enggak begitu nanti enggak selesai,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Sultan juga sempat menyinggung soal kasus hukum lainnya, yaitu penyalahgunaan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang saat ini masih berproses.
“Yang TKD kan (Kasus TKD) juga baru dua dari lima atau enam (tersangka) masih lama prosesnya,” kata dia.
Baca juga: Dirut PT Taru Martani Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Mencapai Rp 18,7 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan potensi adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut PT Taru Martani, yakni NAA.
Terlebih lagi, kasus yang merugikan negara hingga Rp 18,7 miliar tersebut masih dalam proses pengembangan penyidikan.
"Potensi untuk adanya tersangka yang lain masih ada, karena ini perkara masih proses penyidikan," ucap Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).
"Jadi dengan berjalannya pemeriksaan saksi-saksi nantinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang lain," bebernya.
Dia menambahkan, sejauh ini Kejati sudah melakukan pemeriksaan kepada saksi dugaan kasus korupsi PT Taru Martani sejumlah 16 orang.
"Sampai dengan hari ini sudah sekitar 16 orang (saksi diperiksa)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.