YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan pemilik salon di daerah Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penipuan.
Di dalam aksinya, pelaku mengaku dapat memasukan korban menjadi pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Kanit II Satreskrim Polresta Sleman Ipda Trisna Sanubari mengatakan, korban dalam kasus penipuan ini berinisial MP (29) warga Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
"Pelaku inisial YA usia 37 tahun," ujar Trisna, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Yogyakarta, PDI-P Pilih Koalisi dengan Parpol Lain
Trisna menyampaikan, korban merupakan konsumen dari salon milik pelaku yang berada di daerah Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman.
Pada tahun 2022, pelaku YA menyampaikan kepada korban memiliki jaringan yang dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
Pelaku lantas menawarkan hal itu kepada korban dan meminta akte kelahiran dan kartu BPJS.
Selain itu, pelaku juga meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk bisa masuk menjadi pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta.
"Pelaku meminta uang kepada korban agar bisa masuk sebagai pegawai di Balai Kota sebesar Rp 12 juta," ucap dia.
Trisna menuturkan, korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian memberikan uang kepada pelaku. Uang tersebut diberikan secara tunai dan transfer.
"Rincianya Rp 7 juta ditransfer secara bertahap ke rekening tersangka, lalu sisanya Rp 5 juta secara cash," tutur dia.
Setelah itu, korban tidak kunjung mendapatkan kepastian dari pelaku menjadi pegawai di lingkungan Balai Kota Yogyakarta. Bahkan, sudah selama satu tahun korban terus menagih pelaku.
Hingga akhirnya pada 2024, korban memutuskan untuk melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Baca juga: Setelah 20 Tahun, PKB Akhirnya Punya Kursi di DPRD Kota Yogyakarta
"Korban memang meminta kejelasan, namun dalam kurun waktu satu tahun tersebut tidak ada kejelasan dari pelaku. Hingga akhirnya membuat laporan polisi," ujar dia.
Trisna mengungkapkan, pelaku YA ditangkap di daerah Klaten, Jawa Tengah, pada 24 April 2024.