Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, uang yang diberikan korban digunakan oleh pelaku untuk membiayai operasional salon miliknya.
Selain itu, pelaku hanya berbohong memiliki jaringan yang dapat memasukan orang sebagai pegawai di Balai Kota Yogyakarta.
"Uang itu digunakan untuk operasional usaha salon dari pelaku," ucap dia.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran, print out percakapan WhatsApp (WA) hingga akte kelahiran.
Pelaku YA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatanya, YA dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.