YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) tolak potongan upah untuk Tapera.
Hal ini merespon kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.
Baca juga: Keberatan soal Iuran Tapera, Pekerja Swasta di Sumenep: Gaji Kami Pas-pasan
"Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).
Menurut Irsyad, jika pekerja mengikuti sebuah program seperti Tapera di mana dalam iurannya harus potong gaji, seharuanya bersifat sukarela.
"Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela," kata dia.
Menurut dia, penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera, akan memberatkan pekerja/buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan jamsostek/ketenagakerjaan.
"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran tapera, lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ucap dia.
"Sedangkan dalam pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen," kata dia.
Irsyad menambahkan program seperti Tapera seharusnya sesuai dengan kaidah tata kelola yang diperlukan hal ini untuk mencegah kasus gagal bayar seperti Jiwasraya.
"Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," kata dia.
Dia menyebut selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
Oleh sebab itu MPBI DIY menuntut: