Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Yogyakarta yang Tergabung dalam MPBI Tolak Iuran Tapera

Kompas.com - 28/05/2024, 12:51 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) tolak potongan upah untuk Tapera.

Hal ini merespon kebijakan Presiden Joko Widodo yang menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pada tanggal 20 Mei 2024.

Baca juga: Keberatan soal Iuran Tapera, Pekerja Swasta di Sumenep: Gaji Kami Pas-pasan

"Berdasarkan peraturan tersebut, setiap pekerja akan diwajibkan membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera), berlaku untuk pegawai berstatus ASN maupun pegawai swasta," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Menurut Irsyad, jika pekerja mengikuti sebuah program seperti Tapera di mana dalam iurannya harus potong gaji, seharuanya bersifat sukarela.

"Mengikuti program Tapera, yang pada dasarnya potong gaji dan atau iuran, seharusnya bersifat sukarela," kata dia.

Menurut dia, penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera, akan memberatkan pekerja/buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk program jaminan kesehatan nasional dan jamsostek/ketenagakerjaan.

"Para pekerja/mandiri malahan harus menanggung sendiri seluruh iuran tapera, lebih berat dari pekerja/buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pengusaha/pemberi kerja," ucap dia.

"Sedangkan dalam pasal 15 PP 21/2024, potongan gaji untuk iuran sebesar 2,5 persen dari upah. Sehingga jika ditotal, pekerja/buruh akan mengalami pemotongan upah kurang lebih 6,5 persen," kata dia.

Irsyad menambahkan program seperti Tapera seharusnya sesuai dengan kaidah tata kelola yang diperlukan hal ini untuk mencegah kasus gagal bayar seperti Jiwasraya.

"Tapera prinsipnya sama dengan lembaga keuangan yang lain. Tetap harus menerapkan kaidah-kaidah governance yang sudah ditetapkan," kata dia.

Dia menyebut selain masalah iuran, pemerintah harus bisa menjelaskan iuran Tapera tidak akan raib seperti kasus Jiwasraya.

Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera

Oleh sebab itu MPBI DIY menuntut:

  1. Menolak besaran iuran Tapera yang mencapai total 3 persen
  2. Menuntut pemerintah agar terlebih dahulu membangun sistem pengamanan iuran tapera agar tidak menjadi kasus jiwasraya yang lain
  3. Pemerintah memperbanyak pembangunan perumahan rakyat di DIY, dengan DP 0 persen dan cicilan maksimal 500.000/bulan
  4. Pemerintah menyempurnakan program jaminan perumahan rakyat
  5. Naikkan upah buruh 50 persen, turunkan harga rumah 50 persen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Kebakaran di Toko Mebel Kulon Progo, Pemilik: Tumpukan Kayu Mahoni

Yogyakarta
6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

6 Bocah Terseret Arus Sungai Progo Saat Cari Ikan, 1 Orang Tewas

Yogyakarta
Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Sempat Dirawat di RS, Dua Jemaah Haji Asal Bantul Meninggal di Tanah Suci

Yogyakarta
Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Hari Raya Kurban 2024 dan Temuan Ratusan Cacing Hati di Bantul Yogyakarta

Yogyakarta
Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Mengamuk, Sapi Jantan di Klaten Ditenangkan dengan Sapi Betina

Yogyakarta
Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Variasi Olahan Daging Kurban, Warga Gunungkidul Serbu Penggilingan Daging

Yogyakarta
Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Rumah Terdampak Tambang Urug di Gunungkidul Tidak Direlokasi

Yogyakarta
Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga 'Nyandhong' Gunungan

Keraton Yogyakarta Gelar Grebeg Besar Peringati Idul Adha, Warga "Nyandhong" Gunungan

Yogyakarta
Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Anggota DPRD Terpilih Asal Papua Meninggal Dunia Setelah Jadi Korban Tabrak Lari di Yogyakarta

Yogyakarta
Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Cerita Pemilik Rumah Terdampak Tambang Urug Tol Gunungkidul, Diliputi Rasa Waswas

Yogyakarta
Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Viral, Video Tambang Mepet Rumah Warga di Gunungkidul, Dikeruk untuk Tol

Yogyakarta
Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Kronologi Ambulans Bawa Jenazah Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang, 2 Tewas

Yogyakarta
Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Sapi dari Presiden Jokowi Dibagikan untuk 515 Keluarga di 5 Dusun Kulon Progo

Yogyakarta
Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Terjerat Tali, Sapi untuk Kurban Malah Mati di Gunungkidul

Yogyakarta
Geram: Pemain Judi 'Online' Sama dengan Pemakai Narkoba

Geram: Pemain Judi "Online" Sama dengan Pemakai Narkoba

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com