Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Obat Terlarang Diamankan Polresta Yogyakarta, Seorang Pengedar Lintas Provinsi Jadi DPO

Kompas.com, 5 April 2024, 14:41 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua orang jaringan pengedaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi. Sementara satu orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka ini bermula pada Selasa (2/4/2024) di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul yang berhasil menangkap satu orang tersangka yakni BCW (23).

BCW diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika Alprazolam.

Baca juga: Temuan 1 Juta Butir Obat Terlarang Milik Penganiaya Mahasiswa Sumedang

"Kemudian didapat keterangan dari BCW bahwa dia mendapatkan pil warna putih dari AP. Kemudian dilakukan pengembangan kasus," katanya, Jumat (5/4/2024).

Lanjut dia, di hari yang sama pada Selasa 2 April 2024 pukul 13.00 WIB di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah dilakukan penangkapan terhadap AP (39) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Di tangan AP, polisi menemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg

AP mengaku, dia mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari inisial MA.

Masih di hari yang sama, pada pukul 17.30 WIB mendatangi daerah Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah untuk mencari MA. Namun, MA sudah bisa kabur atau melarikan diri.

Polisi hanya mendapati barang bukti berupa 58.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf Y, 180 butir pil pikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF, 30 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg, 2 P dan temukan uang tunai sebanyak Rp 3.200.000

Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Serta pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Kemudian pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang, mohon doa restunya qgar tersangka bisa segera ditangkap. Kemudian barang bukti yang bisa kami amankan untuk psikotropika total 1.280 butir dan obat berbahaya sebanyak 211.978 butir," katanya.

Baca juga: Temuan 1 Juta Butir Obat Terlarang Milik Penganiaya Mahasiswa Sumedang

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan dua orang tersangka dan satu orang DPO ini merupakan sindikat peredaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang DPO ini bermainnya sudah lintas provinsi," kata dia.

Satu orang DPO ini merupakan bandar atau pemasok ke BCW dan AP, ribuan obat-obatan yang didapat ini nantinya dijual dengan paket-paket seharga Rp 30.000 perpaket satu paket berisi 10 pil.

"Ini menyasar ekonomi menengah ke bawah, dan pelajar, ini dijual dengan harga yang murah," ujar dia.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau