YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satres Narkoba Polresta Yogyakarta mengamankan 13 orang tersangka pengedar obat-obatan terlarang, psikotropika, dan narkotika.
Seluruh tersangka diamankan dalam rentang waktu kurang lebih satu bulan.
Rata-rata modus yang digunakan adalah dengan menjual obat-obatan berbahaya itu melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Pasutri Pengedar Narkoba di Salatiga Ditangkap, Ditemukan Sabu 11,51 Gram dan 16 Butir Inex
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan bahwa 13 orang pengedar obat-obatan terlarang ini bukanlah satu komplotan, dan berbeda-beda jaringannya.
"Sampai saat sekarang ini Satres Narkoba masih juga tetap melakukan pengungkapan kasus terkait obaya (Obat-obatan berbahaya) karena sama-sama kita ketahui di wilayah khususnya Yogyakarta untuk obaya peredarannya sangat besar," ujarnya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Cerita Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama, Diberi Upah Ratusan Juta Sekali Antar
Lanjut dia, 13 pengedar ini rata-rata modus transaksinya dengan menggunakan media sosial, mereka mencari pelanggan melalui media sosial Facebook.
"Jadi memang di situ beberapa Facebook akun ini terbuka memang itu adalah fake akun, jadi memang dia tidak memunculkan data diri tapi di situ memasarkan beberapa jenis obat, langsung main inbox. Itu nanti dia kirimkan uang nanti barang dikirim seperti itu modusnya," jelas dia.
"Jadi dia di profil itu dia tuliskan apa-apa aja, dia memang agak terselubung pergerakannya ketika ada orang inbox baru dikeluarkan barangnya," bebernya.
Baca juga: Campur Etanol dengan Sirup, 4 Pemuda di Semarang Tewas
Menurut dia, antara penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung, setelah pembeli mentransfer sejumlah uang tersangka lalu memberikan alamat kepada pembeli.
Dari alamat yang diberikan itulah pembeli mendapatkan obat-obatan terlarang.
"Di situ kita agak kesulitan dan akunnya itu pun kadang-kadang berubah kadang-kadang setelah dia ini (transaksi) dia end chat dia dibersihkan kembali sehingga itu agak susah kita untuk melacaknya," kata dia.
Obat-obatan terlarang dijual sesuai dengen permintaan pembeli ada yang dijual per toples maupun dijual per paket dengan menggunakan plastik pembungkus.
"Iya, tergantung ada yang per toples, ada yang kaplet untuk narkotika itu, jadi sesuai orderan. Jadi apa yang diminta itu yang dikirim," katanya.
Baca juga: Polresta Magelang Bekuk 4 Pengedar Barang Haram, Puluhan Ribu Butir Pil Sapi Disita
Sasaran dari peredaran obat-obatan terlarang ini kebanyakan adalah pelajar bahkan para pengedar ini masih tergolong muda yakni berumur 19-25 tahun.
"Harganya gampang dijangkau dan itu memang menengah ke bawah gampang mendapatkan, karena sebotol itu kalau kami tidak salah itu dijual seharga Rp 1,1 juta isinya 1.000 butir," ujar dia.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan 13 tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan dimulai pada 22 Februari 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.
Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,02 gram, kemudian psikotropika sebanyak 45 butir, alprazolam dan klonazepam, kemudian obaya atau pil putih yarindo dengan jumlah 69.152 butir dengan jumlah tersangka laki-laki sebanyak 13 orang.
"Penangkapan ini dilakukan di wilayah Yogyakarta dan 1 di wilayah Jawa Tengah. Adapun 13 tersangka ini kita kenakan pasal berbagai macam," kata dia.
Baca juga: Cara Jaringan Fredy Pratama Edarkan 52 Kg Narkoba Lintas Sumatera-Jawa, Diangkut Mobil Boks Minuman
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.