Salin Artikel

Ratusan Ribu Obat Terlarang Diamankan Polresta Yogyakarta, Seorang Pengedar Lintas Provinsi Jadi DPO

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua orang jaringan pengedaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi. Sementara satu orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka ini bermula pada Selasa (2/4/2024) di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul yang berhasil menangkap satu orang tersangka yakni BCW (23).

BCW diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika Alprazolam.

"Kemudian didapat keterangan dari BCW bahwa dia mendapatkan pil warna putih dari AP. Kemudian dilakukan pengembangan kasus," katanya, Jumat (5/4/2024).

Lanjut dia, di hari yang sama pada Selasa 2 April 2024 pukul 13.00 WIB di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah dilakukan penangkapan terhadap AP (39) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Di tangan AP, polisi menemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg

AP mengaku, dia mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari inisial MA.

Masih di hari yang sama, pada pukul 17.30 WIB mendatangi daerah Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah untuk mencari MA. Namun, MA sudah bisa kabur atau melarikan diri.

Polisi hanya mendapati barang bukti berupa 58.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf Y, 180 butir pil pikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF, 30 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg, 2 P dan temukan uang tunai sebanyak Rp 3.200.000

Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Serta pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Kemudian pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang, mohon doa restunya qgar tersangka bisa segera ditangkap. Kemudian barang bukti yang bisa kami amankan untuk psikotropika total 1.280 butir dan obat berbahaya sebanyak 211.978 butir," katanya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan dua orang tersangka dan satu orang DPO ini merupakan sindikat peredaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang DPO ini bermainnya sudah lintas provinsi," kata dia.

Satu orang DPO ini merupakan bandar atau pemasok ke BCW dan AP, ribuan obat-obatan yang didapat ini nantinya dijual dengan paket-paket seharga Rp 30.000 perpaket satu paket berisi 10 pil.

"Ini menyasar ekonomi menengah ke bawah, dan pelajar, ini dijual dengan harga yang murah," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/05/144119078/ratusan-ribu-obat-terlarang-diamankan-polresta-yogyakarta-seorang

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com