Salin Artikel

Ratusan Ribu Obat Terlarang Diamankan Polresta Yogyakarta, Seorang Pengedar Lintas Provinsi Jadi DPO

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap dua orang jaringan pengedaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi. Sementara satu orang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menjelaskan, penangkapan dua orang tersangka ini bermula pada Selasa (2/4/2024) di wilayah Pendowoharjo, Sewon, Kabupaten Bantul yang berhasil menangkap satu orang tersangka yakni BCW (23).

BCW diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat berbahaya dan psikotropika.

Polisi lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 4.300 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 90 butir pil psikotropika Alprazolam.

"Kemudian didapat keterangan dari BCW bahwa dia mendapatkan pil warna putih dari AP. Kemudian dilakukan pengembangan kasus," katanya, Jumat (5/4/2024).

Lanjut dia, di hari yang sama pada Selasa 2 April 2024 pukul 13.00 WIB di wilayah Gatak, Sukoharjo, Jawa Tengah dilakukan penangkapan terhadap AP (39) yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Di tangan AP, polisi menemukan barang bukti 1.000 butir pil warna putih bersimbol Y, kemudian 200 butir pil trihexyphenidyl, dan 190 butir pil psikotropika Alprazolam 1 mg

AP mengaku, dia mendapatkan pil warna putih bersimbol Y dari inisial MA.

Masih di hari yang sama, pada pukul 17.30 WIB mendatangi daerah Kartosuro Sukoharjo Jawa Tengah untuk mencari MA. Namun, MA sudah bisa kabur atau melarikan diri.

Polisi hanya mendapati barang bukti berupa 58.350 butir pil trihexyphenidyl, 148.126 butir pil warna putih bersimbol huruf Y, 180 butir pil pikotropika kamlet Alprazolam 1 mg, 660 butir psikotropika Alprazolam 1 mg, 40 butir pil psikotropika Alprazolam KF, 30 butir Tropika atarax Alprazolam 1 mg, 2 P dan temukan uang tunai sebanyak Rp 3.200.000

Penerapan pasal yang dikenakan terhadap tersangka BCW disangkakan pasal 436 ayat 2 juncto pasal 145 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Serta pasal 62 subsider pasal 60 ayat 5 undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta.

Adapun tersangka inisial AP disangkakan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar rupiah.

Kemudian pasal 62 subsider pasal 60 ayat 4 undang-undang RI Nomor 05 tahun 97 tentang psikotropika dengan ancaman hukum 55 tahun penjara dan denda 100 juta.

"Jadi dengan penangkapan yang kami lakukan tersangka ada 2, DPO 1 orang, mohon doa restunya qgar tersangka bisa segera ditangkap. Kemudian barang bukti yang bisa kami amankan untuk psikotropika total 1.280 butir dan obat berbahaya sebanyak 211.978 butir," katanya.

Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra menjelaskan dua orang tersangka dan satu orang DPO ini merupakan sindikat peredaran obat-obatan berbahaya lintas provinsi.

"Perlu kami jelaskan bahwa yang DPO ini bermainnya sudah lintas provinsi," kata dia.

Satu orang DPO ini merupakan bandar atau pemasok ke BCW dan AP, ribuan obat-obatan yang didapat ini nantinya dijual dengan paket-paket seharga Rp 30.000 perpaket satu paket berisi 10 pil.

"Ini menyasar ekonomi menengah ke bawah, dan pelajar, ini dijual dengan harga yang murah," ujar dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/04/05/144119078/ratusan-ribu-obat-terlarang-diamankan-polresta-yogyakarta-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke