YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengusulkan delapan tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU).
Mayoritas pemungutan suara ulang (PSU) ini untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Berdasarkan hasil pengawasan Kita dari mulai proses rekap kemarin di tanggal 16 Februari sampai hari ini tanggal 19 Februari, itu ada delapan TPS yang kita usulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Senin (19/02/2024).
Baca juga: PSU di 10 TPS di Surabaya Akan Digelar Sabtu 24 Februari
Delapan TPS yang diusulkan untuk melakukan pemungutan suara ulang yakni:
Arjuna menyampaikan, faktor penyebab diusulkanya delapan TPS tersebut melaksanakan PSU beragam.
Salah satunya pemilih dari luar daerah yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) di TPS setempat diperbolehkan mencoblos oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Seperti yang terjadi di TPS 126 Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ada sebanyak 21 mahasiswa dari luar daerah yang tidak masuk DPT dan DPTB memaksa untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Alhasil, KPPS memperbolehkan 21 mahasiswa tersebut mencoblos surat suara pilpres.
"Problemnya hampir sama, KPPS itu agak susah untuk menolak mahasiswa-mahasiswa luar yang menggunakan hak suaranya di TPS. Sehingga ini mengakibatkan mereka terfasilitasi di TPS tersebut," ungkapnya.
Berbeda dengan kasus TPS di Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman yang juga diusulkan PSU. Di TPS tersebut, orang yang memiliki KTP diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
"Ada juga kasus seperti di Berbah, sudah dikasih tahu sama pengawas TPS Pak ini tidak bisa mencoblos. Tapi KPPS nya merasa siapapun yang punya KTP bisa mencoblos. Nah ini pemahaman yang keliru, sehingga di TPS itu harus dilakukan PSU," bebernya.
Arjuna menuturkan, mayoritas dari TPS yang diusulkan untuk PSU lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni tidak masuk DPT atau DPTB diperbolehkan menggunakan hak pilihnya.
Menurut Arjuna sebagian besar PSU di delapan TPS tersebut untuk surat suara pilpres.
"Surat suara yang akan di PSU kan juga berbeda-beda, meskipun mayoritas adalah surat suara presiden dan wakil presiden," tegasnya.
Selain itu, Bawaslu Sleman juga mengusulkan 3 TPS untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) yakni TPS 16, TPS 29 dan TPS 32 yang semuanya berada di Tirtomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Bawaslu mengusulkan, PSL di 3 TPS tersebut karena ada pemilih yang masuk dalam daftar DPT hanya menerima satu surat suara. Padahal pemilih tersebut itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara.