YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Sekjen PSI, Raja Juli Antoni memberikan tanggapanya terkait dugaan pelanggaran pemilu dalam kampanye Cawapres nourut 2, Gibran Rakabuming Raka di Ambon pada Senin (8/1/2024) lalu.
Bawaslu menyebut kampanye Gibran itu turut melibatkan sejumlah perangkat desa.
Raja Juli pun mempersilakan Bawaslu melakukan penyelidikan. Meski begitu, dia melihat Bawaslu hanya "tajam" kepada Gibran tapi tumpul kepada paslon yang lain.
"Ya pada prinsipnya monggo Bawaslu untuk menyelidiki kasus itu. Tapi agak terasa memang Bawslu ini ya tajam ke Mas Gibran, kayak tumpul ke yang lain," katanya di Balcony, Plaza Ambarrukmo, Kabupaten Sleman, Minggu (14/01/2024).
Baca juga: Kaesang Ungkap Gajinya Lebih Besar Daripada Jokowi dan Gibran
Dia mengatakan dugaan tersebut berdasarkan beberapa kejadian yang dialami oleh Gibran. Salah satunya masalah bagi-bagi susu di CFD Jakarta.
"Ya monggo (silakan) aja lah ya. Saya khawatir malah kita sering disuruh bilang intervensi. Mungkin ada partai tertentu yang disuruh intervensi Bawaslu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Maluku menemukan dugaan indikasi pelanggaran kampanye saat cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon.
Indikasi pelanggaran tersebut adalah soal dugaan keterlibatan sejumlah perangkat desa dalam safari politik Gibran.
“Berdasarkan laporan hasil pengawasan (LHP) yang kami terima ditemukan ada 30 kepala desa dari estimasi 100 orang yang diundang,” kata Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw di kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Kamis (11/1/2024) sore.
"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan Cawapres Gibran di Maluku,” ujar dia.
Berdasarkan temuan itu, Bawaslu melakukan pleno untuk mengkaji masalah tersebut.
“Kami masih harus plenokan lagi untuk melihat apakah ini bisa memenuhi syarat materil dan formil. Tapi dugaan awal itu kami nyatakan ini adalah pelanggaran,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.