Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Balik Pengakuan Tersangka Penyelundupan Ratusan Ekor Anjing di Semarang

Kompas.com - 10/01/2024, 17:50 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi ungkap pengakuan salah satu tersangka penyelundupan ratusan ekor anjing di Semarang, Jawa Tengah.

Menurut tersangka Donal Harianto (43), setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Tersangka Penyiksaan Anjing Sudah 10 Tahun Jalani Bisnis, Per Bulan Bisa Jual 400 Ekor

Mengaku setor uang

Selain itu, kata Donal, dirinya juga menyetorkan uang sekitar Rp 850.000 ke kedua institusi tersebut agar mendapat surat jalan dan surat barang bawaan bukan hasil kejahatan.

Baca juga: Soal Penangkapan Truk Pengangkut Ratusan Anjing di Tol Semarang, Apa Modus Pelaku?

"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka, Rabu (10/1/2024).

Namun demikian, polisi masih mendalamin soal kedua surat itu. Diduga kedua surat itu palsu. 

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono

Dikirim ke Solo

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka mengaku setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo.

Menurut tersangka, anjing-anjing itu untuk kebutuhan warung makan. Lalu dalam sebulan bisa dilakukan dua kali pengiriman menggunakan truk.

Rata-rata satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp 250.000 tergantung ukurannya.

Tersangka mengaku setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta.

Penyelidikan polisi

Anjing yang berhasil diselamatkan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. KOMPAS.COM/Dok. Polrestabes Semarang Anjing yang berhasil diselamatkan di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. 
Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka telah ditetapkan oleh polisi.

Para tersangka itu adalah Donal, Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan
Ervan Yulianto (29).

Sementara itu, Donal juga mengatakan, ratusan anjing itu bukan hasil kejahatan, namun dari peternak di Subang.

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan warung-warung penjual daging anjing.

"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak," tegasnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com