Salin Artikel

Di Balik Pengakuan Tersangka Penyelundupan Ratusan Ekor Anjing di Semarang

Menurut tersangka Donal Harianto (43), setiap pengiriman ada dua surat resmi dari Polsek Subang, dan Dinas Peternakan dan Kesehatan UPTD Subang, Jawa Barat.

"Kalau tak ada surat saya tidak berani jalan," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Mengaku setor uang

Selain itu, kata Donal, dirinya juga menyetorkan uang sekitar Rp 850.000 ke kedua institusi tersebut agar mendapat surat jalan dan surat barang bawaan bukan hasil kejahatan.

"Betul, saya kasih Rp 850.000 ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550.000, Polsek bayar Rp300.000," ucap tersangka, Rabu (10/1/2024).

Namun demikian, polisi masih mendalamin soal kedua surat itu. Diduga kedua surat itu palsu. 

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono

Dikirim ke Solo

Menurut hasil penyelidikan, para tersangka mengaku setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo.

Menurut tersangka, anjing-anjing itu untuk kebutuhan warung makan. Lalu dalam sebulan bisa dilakukan dua kali pengiriman menggunakan truk.

Rata-rata satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp 250.000 tergantung ukurannya.

Tersangka mengaku setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta.

Para tersangka itu adalah Donal, Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan
Ervan Yulianto (29).

Sementara itu, Donal juga mengatakan, ratusan anjing itu bukan hasil kejahatan, namun dari peternak di Subang.

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi telah menginstruksikan jajarannya untuk menertibkan warung-warung penjual daging anjing.

"Iya kasus ini jadi atensi kita, spot penjual anjing di Solo nanti dilidik karena di sana banyak," tegasnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/01/10/175026078/di-balik-pengakuan-tersangka-penyelundupan-ratusan-ekor-anjing-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke