Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu juga diancam pasal penganiayaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata Evita dalam pembacaan dakwaan.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Cahyono menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. Usai berdiskusi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para terdakwa. Identitas sudah benar dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semua. Jadi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani.
Baca juga: UMY Akan Fasilitasi Kepulangan Jenazah Korban Mutilasi di Sleman
Ketua Majelis Hakim Cahyono kemudian menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Diberitakan sebelumnya potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan diduga potongan tubuh tersebut merupakan korban mutilasi.
Hasil identifikasi didapati korban berinisial R warga Pangkal Pinang. Korban berusia 20 dan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.
Polisi pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni W (29) warga Magelang, Jawa Tengah dan RD (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.