Salin Artikel

Kronologi Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Terungkap di Sidang Perdana

Kedua terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) hadir dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim dalam sidang ini dipimpin oleh hakim ketua Cahyono dengan hakim anggota Edy Antonno dan Hernawan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan ini adalah Hanifah didampingi oleh Evita Christin Pranatasari.

Di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya membacakan surat dakwaan kesatu primer. Sedangkan dakwaan selanjutnya dibacakan rangkuman pasalnya. Sebab uraian perbuatan di dalam surat dakwaan pada pokok-pokoknya sama.

Di dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) peristiwa pembunuhan dan mutilasi berawal pada Minggu (9/07/2023) pukul 22.00 WIB.

Saat itu terdakwa dua yakni Ridduan mendapat pesan di grub Facebook. Grup tersebut beranggotakan orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual. 

"(Ini) suatu bentuk penyimpangan seksual yang berhubungan dengan kekerasan," kata JPU, Evita Christin Pranatasari, Rabu (22/11/2023).

Setelah itu terdakwa dua, Ridduan menghubungi terdakwa satu, Waliyin yang juga berada satu di grub Facebook yang sama. Terdakwa satu menyetujui melakukan aktivitas seks menyimpang di kosnya Krapyak, Triharjo, Sleman.

"Hari Senin 10 Juli 2023 pukul 07.00 WIB terdakwa dua naik kereta api dari Jakarta sampai di Yogyakarta. Pukul 15.00 WIB dijemput terdakwa satu dengan sepeda motor lalu menuju kos terdakwa satu," katanya. 

"(Keduanya) menemui terdakwa dua yang sudah menunggu di kos. Kemudian terdakwa satu keluar menginggalkan kos. Sedangkan terdakwa dua bersama korban masuk ke kamar tengah," ucap Evita dalam pembacaan dakwaan.

Saat di kamar terdakwa Ridduan melakukan aktivitas seksualnya yang disertai dengan kekerasan. Terdakwa Ridduan memukul korban selama kurang lebih 15 menit.

Mengetahui korban merasa kesakitan, Ridduan istirahat. Namun kemudian memukul kembali korban hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, Ridduan menghubungi Waliyan. Kedua terdakwa sempat mengecek bagian leher korban dan masih merasakan detak nadi.

Mengetahui korban tidak bergerak, terdakwa Waliyin mengajak terdakwa Ridduan membunuh korban. Kemudian secara bersama-sama memutilasi tubuh korban. Tubuh korban kemudian dibuang oleh kedua terdakwa di beberapa lokasi.

Kedua terdakwa yakni Waliyin dan Ridduan didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu juga diancam pasal penganiayaan.

Hal tersebut sebagaimana diatur di dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lalu Pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain," kata Evita dalam pembacaan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Cahyono menanyakan kepada kedua terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi. Usai berdiskusi dengan penasehat hukum, kedua terdakwa memutuskan tidak mengajukan eksepsi.

"Kami sudah berkoordinasi dengan para terdakwa. Identitas sudah benar dan untuk kejadian dan tempat waktu sudah benar semua. Jadi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi," ucap penasehat hukum terdakwa Sri Karyani.

Ketua Majelis Hakim Cahyono kemudian menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (30/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya potongan tubuh manusia ditemukan di area Jembatan Kelor, Bangunkerto, Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman. Dari hasil pemeriksaan diduga potongan tubuh tersebut merupakan korban mutilasi.

Hasil identifikasi didapati korban berinisial R warga Pangkal Pinang. Korban berusia 20 dan berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.

Polisi pun berhasil menangkap dua orang terduga pelaku. Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni W (29) warga Magelang, Jawa Tengah dan RD (38) warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/22/174517278/kronologi-kasus-mutilasi-mahasiswa-umy-terungkap-di-sidang-perdana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke