Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kadispertaru DIY Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Kompas.com, 7 November 2023, 21:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitono menjalani sidang perdana kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Pada sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Krido didakwa dengan pasal kombinasi yakni tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Dakwaannya kita kombinasi ya. Pertama itu primair melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupai subsider pasal 3," kata JPU Vivit Iswamto, saat ditemui awak media di PN Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Lantik Kepala Dispertaru Pengganti Krido yang Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sultan Minta Kerja yang Jujur

Dia menambahkan, dakwaan kedua adalah terkait dengan gratifikasi yang melanggar pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menilai bahwa Krido melakukan pembiaran. Pasalnya, sebagai kepala Dinas Dispertaru DIY, Krido seharusnya bisa menjalankan kewenangan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

JPU menambahkan pada 2018 silam, Krido yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan tersangka lain dalam kasus mafia tanah yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Perbuatan Robinson saat itu adalah memperluas lahan tanah kas desa Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal seluas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tak hanya berhenti di situ, Krido juga mengetahui bahwa Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut dengan Ambarrukmo Green Hills di tanah kas desa.

Krido juga tidak mengambil tindakan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson, termasuk pengalihfungsian TKD jadi pemukiman.

"Terdakwa (Krido) tidak melakukan tindakan apapun, untuk memastikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai izin gubernur," kata dia.

Krido juga didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nominal Rp 2,9 miliar dari biaya sewa yang diterima oleh Kalurahan Catur Tunggal, biaya pajak pumi dan bangunan (PBB) tanah yang digunakan, denda keterlambatan sewa, serta tunggakan pokok sewa.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Krido Suprayitno Kembalikan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar yang Diterimanya

Lalu Krido didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 235 juta dalam pemberian dilakukan dengan cara transfer bertahap. Selain itu juga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, DIY, dengan nilai Rp 4,5 miliar.

"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.

Atas perbuatannya itu, Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara itu menanggapi dakwaan JPU, Krido didampingi penasihat hukum tidak akan menempuh jalur eksepsi.

"Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Krido kepada Majelis Hakim.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Pedagang TTS dan Kartu Pos di Yogyakarta Terus Bertahan: Tetap Laris di Kalangan Turis
Yogyakarta
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Berpotensi Viral, Pelaku Wisata di Gunungkidul Diimbau Tak 'Nutuk' Harga saat Libur Nataru
Yogyakarta
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Cerita Kusir Andong Malioboro Sambut Nataru: Kuda Diberi Jamu Bergizi hingga Waspada Musik
Yogyakarta
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Basuki Pastikan Kantor Wapres di IKN Segera Selesai
Yogyakarta
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Simak Jalur Alternatif Masuk Yogyakarta di Libur Natal-Tahun Baru, Jangan Sampai Terjebak Macet!
Yogyakarta
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Bantul kirim Tim Kesehatan ke Aceh Tamiang
Yogyakarta
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Target Kunjungan Wisatawan ke Sleman Saat Nataru Turun Dibandingkan Tahun Lalu, Ini Alasannya
Yogyakarta
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Viral Video Mahasiswa Diduga Mabuk Bikin Onar di Gamping Sleman, Ditangkap Polisi
Yogyakarta
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
UMP 2026 Tak Kunjung Terbit, Buruh Yogyakarta Resah dan Khawatir Dialog Jadi Formalitas
Yogyakarta
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Sleman Bersiap Hadapi Lonjakan Arus Nataru, Dishub Petakan Titik Rawan Macet
Yogyakarta
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Formula UMP, Pengusaha Yogyakarta: Kami Butuh Kepastian Aturan
Yogyakarta
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Swasta Boleh Tarik Tarif Parkir 5 Kali Lipat di Jogja, Aturannya Terbit Era Haryadi Suyuti
Yogyakarta
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Sultan Minta Pemkot Yogyakarta Tertibkan Parkir Liar: Kalau Kewalahan, Saya Terjun!
Yogyakarta
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Baru Saja Dilantik, 2.018 PPPK Kulon Progo Langsung Pecahkan Rekor Dunia Lewat Macapat
Yogyakarta
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Tak Pandang Hari Libur, Pengawasan Ibu Hamil di Gunungkidul Diperketat demi Kelahiran yang Aman
Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau