Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kadispertaru DIY Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Kompas.com - 07/11/2023, 21:19 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitono menjalani sidang perdana kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023).

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Pada sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Krido didakwa dengan pasal kombinasi yakni tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Dakwaannya kita kombinasi ya. Pertama itu primair melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupai subsider pasal 3," kata JPU Vivit Iswamto, saat ditemui awak media di PN Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca juga: Lantik Kepala Dispertaru Pengganti Krido yang Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sultan Minta Kerja yang Jujur

Dia menambahkan, dakwaan kedua adalah terkait dengan gratifikasi yang melanggar pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menilai bahwa Krido melakukan pembiaran. Pasalnya, sebagai kepala Dinas Dispertaru DIY, Krido seharusnya bisa menjalankan kewenangan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

JPU menambahkan pada 2018 silam, Krido yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan tersangka lain dalam kasus mafia tanah yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Perbuatan Robinson saat itu adalah memperluas lahan tanah kas desa Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal seluas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tak hanya berhenti di situ, Krido juga mengetahui bahwa Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut dengan Ambarrukmo Green Hills di tanah kas desa.

Krido juga tidak mengambil tindakan terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Robinson, termasuk pengalihfungsian TKD jadi pemukiman.

"Terdakwa (Krido) tidak melakukan tindakan apapun, untuk memastikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai izin gubernur," kata dia.

Krido juga didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nominal Rp 2,9 miliar dari biaya sewa yang diterima oleh Kalurahan Catur Tunggal, biaya pajak pumi dan bangunan (PBB) tanah yang digunakan, denda keterlambatan sewa, serta tunggakan pokok sewa.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Krido Suprayitno Kembalikan Gratifikasi Rp 1,3 Miliar yang Diterimanya

Lalu Krido didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 235 juta dalam pemberian dilakukan dengan cara transfer bertahap. Selain itu juga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, DIY, dengan nilai Rp 4,5 miliar.

"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.

Atas perbuatannya itu, Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara itu menanggapi dakwaan JPU, Krido didampingi penasihat hukum tidak akan menempuh jalur eksepsi.

"Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Krido kepada Majelis Hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Klaten

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Solo Balapan dan Purwosari

Yogyakarta
Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Jadwal KRL Solo-Jogja 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Solo ke Arah Yogyakarta

Yogyakarta
Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Ditinggal Hajatan, Dua Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Termasuk Sertifikat dan 20 Gram Emas

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Pemkot Yogyakarta Kembali Komunikasi dengan Warga Piyungan untuk Bangun TPST

Yogyakarta
Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Masih Banyak Jalan Rusak, Pemkab Gunungkidul Ajukan Perbaikan ke Pemerintah Pusat

Yogyakarta
YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

YIA Jadi Bandara Internasional Satu-satunya di Jateng dan DIY, Sultan Harap Penerbangan Ditambah

Yogyakarta
Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, 'Rasah Kesusu'

Soal Pj Kepala Daerah Maju Pilkada, Sultan: Perlu Dipertimbangkan, "Rasah Kesusu"

Yogyakarta
Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Hardiknas, Haedar Nashir: Pendidikan Bukan Pabrik Pencipta Robot

Yogyakarta
Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Tarif Pariwisata di Bantul Naik mulai 1 Mei, Sekian Besarannya

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

PDI-P Buka Penjaringan untuk Pilkada Yogyakarta, Baru Satu Orang yang Ambil Formulir Pendaftaran

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com