Salin Artikel

Jalani Sidang Perdana, Mantan Kadispertaru DIY Didakwa Rugikan Negara Rp 2,9 Miliar

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Pada sidang dengan agenda pembacaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Krido didakwa dengan pasal kombinasi yakni tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi.

"Dakwaannya kita kombinasi ya. Pertama itu primair melanggar pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupai subsider pasal 3," kata JPU Vivit Iswamto, saat ditemui awak media di PN Yogyakarta, Selasa (7/11/2023).

Dia menambahkan, dakwaan kedua adalah terkait dengan gratifikasi yang melanggar pasal 12 huruf b undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya JPU menilai bahwa Krido melakukan pembiaran. Pasalnya, sebagai kepala Dinas Dispertaru DIY, Krido seharusnya bisa menjalankan kewenangan pengelolaan tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan fungsinya.

JPU menambahkan pada 2018 silam, Krido yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan tersangka lain dalam kasus mafia tanah yakni Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.

Perbuatan Robinson saat itu adalah memperluas lahan tanah kas desa Caturtunggal yang disewa dari perjanjian awal seluas 5.000 meter persegi menjadi 16.215 meter persegi tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tak hanya berhenti di situ, Krido juga mengetahui bahwa Robinson memiliki proyek pembangunan area singgah hijau Eco Lodge yang kemudian disebut dengan Ambarrukmo Green Hills di tanah kas desa.

"Terdakwa (Krido) tidak melakukan tindakan apapun, untuk memastikan pembangunan yang dilakukan oleh PT. Deztama Putri Sentosa sesuai izin gubernur," kata dia.

Krido juga didakwa telah merugikan keuangan negara dengan nominal Rp 2,9 miliar dari biaya sewa yang diterima oleh Kalurahan Catur Tunggal, biaya pajak pumi dan bangunan (PBB) tanah yang digunakan, denda keterlambatan sewa, serta tunggakan pokok sewa.

Lalu Krido didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 235 juta dalam pemberian dilakukan dengan cara transfer bertahap. Selain itu juga menerima gratifikasi berupa dua bidang tanah di Kalasan, Sleman, DIY, dengan nilai Rp 4,5 miliar.

"Bahwa kedua tanah tersebut sudah dilakukan balik nama sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (atas nama Krido)," terang JPU.

Atas perbuatannya itu, Krido didakwa kesatu primer Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Serta dakwaan kedua primer Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Sementara itu menanggapi dakwaan JPU, Krido didampingi penasihat hukum tidak akan menempuh jalur eksepsi.

"Tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia," ujar Krido kepada Majelis Hakim.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/11/07/211908478/jalani-sidang-perdana-mantan-kadispertaru-diy-didakwa-rugikan-negara-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke