YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Dua orang ibu rumah tangga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tenaga kerja imigran ilegal. Dari kasus ini, ada dua orang warga Jawa Barat yang menjadi korban.
Dua orang yang berhasil ditangkap yakni NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan JN (59) warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya merupakan ibu rumah tangga.
Dua orang korban yakni NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat, RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat, NA (32) Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Bakar 5 Rakit Penambang Emas Ilegal, Pelaku Loncat ke Sungai
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan, awalnya ada informasi dari Kantor Imigrasi dan BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Bandara YIA (Yogyakarta International Airport) ke tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda DIY tentang penundaan keberangkatan tiga orang penumpang.
"Calon penumpang pesawat dengan tujuan Singapura sebagai tenaga migran Indonesia tanpa dokumen yang sah," ujar Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers, Selasa (7/11/2023).
Tiga orang calon penumpang tersebut berinisial NS (41) warga Purwakarta, Jawa Barat, RN (37) warga Bekasi, Jawa Barat, NA (32) Jatinegara, Jakarta Timur. Ketiganya kemudian diserahkan ke Polda DIY dan dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa dua orang yakni NS dan RN merupakan korban dari tindak pidana perdangan orang," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan Polisi menangkap NA (32) warga Jatinegara, Jakarta Timur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tri menyampaikan, peran NA adalah menampung calon pekerja migran Indonesia. Kemudian NA memberangkatkan calon pekerja migran.
"Peran NA, mencarikan agen di Qatar," ucapnya.
Tak berhenti di situ, Polisi juga melakukan pengembangan. Hasilnya pada 2 November 2023 Polisi menangkap seseorang berinisial JN warga Purwakarta, Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Perempuan berinisial JN ini berperan mencari calon pekerja migran Indonesia. JN juga menjadi sponsor awal bagi calon pekerja migran Indonesia dan mencarikan paspor.
"Kedua calon pekerja migran Indonesia tersebut berangkat ke luar negeri dengan tujuan negara Qatar. Namun tidak melalui prosedur, tidak melalui BP3MI dan tidak didukung dengan persyaratan-persyaratan yang sah," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua korban, oleh pelaku dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Qatar.
"Dapat gaji berapa selama dipekerjakan di Qatar, ini belum kita dalami karena ini nanti yang akan lebih detailnya adalah agen yang ada di Qatar," urainya.