Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Mafia Tanah Kas Desa Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Kompas.com - 25/09/2023, 19:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta melanjutkan kasus mafia tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino.

Dalam sidang lanjutan ini, PN Yogyakarta membacakan tuntutan kepada Robinson Saalino dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip dalam amar tuntutannya mengatakan, terdakwa Robinson Saalino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Tujuh Pengelola Tanah Kas Desa Disanksi Tipiring, Ada yang Didenda Rp 15 Juta

Sebagaimana dakwaan primair melanggar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp 300 juta,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan, Senin (25/9/2023).

JPU juga menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak bisa membayar, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta benda kurang dari Rp 2,9 miliar maka terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam amar tuntutannya ini JPU juga menetapkan perampasan aset milik terdakwa kepada negara dari hasil tindak pidana korupsi berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal atau kavling selama 20 tahun sebesar Rp 16 miliar.

“Hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, terdakwa mengakui dan membenarkan perbuatannya sebagaimana dalam dakwaan,” ujar JPU.

Baca juga: Korban Mafia Tanah Kas Desa di Sleman Mengadu ke Pemerintah DIY

Lanjut JPU, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Terdakwa menyewakan kepada konsumen dalam bentuk rumah tinggal maupun kavling dengan jangka waktu 20 tahun, dan menerima uang investasi sebesar RP 29 miliar, dan Robinson mengambil uang sebesar Rp 16 miliar.

“Terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara,” tambah JPU.


“Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam bidang hari ini Senin tanggal 25 september 2023,” pungkas JPU.

Sebelumnya, Sidang pertama pembacaan dakwaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) dengan terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT. Deztama Putri Sentosa, digelar pada hari Senin (12/6/2023). 

Dalam sidang perdana ini, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar. 

Selain itu dari dakwaan yang dibaca oleh JPU, Robinson berhasil meraup Rp 29 miliar dari hasil penyalahgunaan TKD. 

"Total penerimaan atau pemasukan dari para penyewa (investor) yang diterima oleh PT. Deztama Putri Sentosa adalah Rp 29.215.920," ujar JPU Ali Munip, Senin (12/6/2023).

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Seorang Pemuda Kuras Tabungan Pensiunan Guru Senilai Rp 74,7 Juta, Modusnya Pura-pura Jadi Pegawai Bank

Yogyakarta
Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Penyu Lekang Ditemukan Mati di Bantul, Diduga akibat Makan Sampah Plastik

Yogyakarta
Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Warga Sleman Didenda Rp 1 Juta

Yogyakarta
Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Mau Corat-coret Seragam, 20 Pelajar di Yogyakarta Diciduk Polisi

Yogyakarta
Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk 'Study Tour'

Pemkab Bantul Keluarkan Tips Memilih Kendaraan untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Kirim Pil Yarindo untuk Anak di Rutan Bantul, Ibu Ini Diamankan

Yogyakarta
Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Pemkot Yogyakarta Upayakan Tambah Volume Pengolahan Sampah di Pihak Swasta

Yogyakarta
Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Jelang Idul Adha, Penjual Kambing di Yogyakarta Siapkan Dokter Pribadi untuk Ternaknya

Yogyakarta
Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Kericuhan Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com