KULON PROGO, KOMPAS.com – Seorang pedagang cangkul mencuri sepeda motor milik warga yang sedang shalat berjamaah di Masjid Jami An-Nur, Pedukuhan Tirto, Kalurahan Hargotirto, Kapanewon Kokap , Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pedagang itu adalah Marsono (41) asal Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih. Marsono mengambil motor Honda Vario 150 hitam AB 4668 QC milik Murwanta (44) asal Tirto.
Pelaku melancarkan modus menukar motor miliknya AB 2238 CP dengan milik korban.
Marsono nekat mencuri karena kondisi motornya sudah jelek. Sehingga perlu motor yang lebih baik untuk berdagang jarak jauh.
Baca juga: Dalam 20 Hari, Polda Jateng Tangkap 129 Pelaku Curanmor
“Karena punya saya (sudah) jelek. Mau saya pakai sendiri untuk jualan cangkul,” kata Marsono di Polres Kulon Progo, Senin (25/9/2023).
Marsono merupakan pedagang keliling bermotor. Ia mengaku berjualan sampai Purworejo dan Magelang.
Pria itu mengaku pencurian berlangsung spontan. Awalnya, ia tiba dengan motor Vario hitam AB 2238 CP, untuk shalat magrib di Jami An-Nur, pukul 17.15 WIB.
Marsono mengurungkan niat shalat karena melihat ada motor Vario 150 dengan kunci yang menggantung. Marsono tergerak mengambil motor itu, lalu meninggalkan motor miliknya di masjid.
Korban yang berniat pulang setelah shalat di masjid pun tak menemukan sepeda motornya. Korban kemudian melaporkan kehilangan motor pada polisi, Minggu (10/9/2023).
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) malam itu juga. Polisi akhirnya menemukan ciri-ciri fisik pelaku.
Polisi menangkap Marsono pada 19 September 2023. Kepada polisi, ia mengaku sebagai pedagang cangkul.
“Kan kalau jarak jauh, (motor lebih bagus) bisa lebih kuat,” kata Marsono.
Selama ini, ia memakai motor sendiri. Vario-nya sebenarnya masih terlihat bagus, meski perisai di antara kaki tampak terlepas. Motor terlihat lebih ramping.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tewas Usai Diamuk Massa di Surabaya, Sempat Dibawa ke Polsek
Pelaku kemudian segera mengganti nomor polisi motor dengan nomor palsu BG 4492 ACS, untuk menghilangkan jejak.
"Biar leasing dan pemiliknya tidak tahu," kata Marsono.
Polisi sempat mengejar pelaku hingga Magelang. Ia tertangkap di Purworejo sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan penjara maksimal lima tahun penjara,” kata Kapolsek Kokap, AKP Toha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.