Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan 17 Anak di Apartemen Sleman Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2023, 13:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Budi Mulyana (54). Sidang yang digelar pada Jumat (8/09/2023) pagi ini dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Di dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Budi Mulyana (54). Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu membebankan kepada terdakwa Budi Mulyana untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19.360.000.

Baca juga: Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan amar putusan di persidangan menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," katanya, Jumat (8/09/2023).

Mejelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Di dalam persidangan majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalah bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.

"Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing para anak korban yang masih di bawah umur dan bukan melakukan perbuatan yang merugikan para anak korban tersebut dan memanfaatkan para anak korban tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Selain itu, terdakwa juga tidak hanya melakukan perbuatan kepada satu anak, melainkan 16 anak.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

"Terdakwa sudah lanjut usia dan mempunyai tanggungan 3 orang anak," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Anargha Nandi menyatakan pikir-pikir.

"Iya, pikir-pikir dalam tujuh hari. Tapi seenggaknya kita Alhamdulilah tuntutan kebiri ditolak, karena beliau (terdakwa) punya penyakit jantung dan saya sudah memohon dari kemarin untuk kontrol karena sudah waktunya kontrol," ujar Anargha Nandi usai persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Buruh Tuntut Rumah Murah, Kepala Disnakertrans DIY: Kami Komunikasikan

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1-31 Mei 2024, Berangkat dari Yogyakarta ke Arah Solo

Yogyakarta
Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Hari Jadi Gunungkidul Berubah dari 27 Mei Menjadi 4 Oktober

Yogyakarta
Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Jadwal KRL Jogja-Solo 1- 31 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo

Yogyakarta
Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Sakit Setelah Latihan Bela Diri, Mahasiswa di Sleman Meninggal

Yogyakarta
May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

May Day 2024, Buruh Perempuan di Jateng Tuntut Perlindungan dari Negara

Yogyakarta
Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Cerita Buruh DIY yang Tak Bisa Beli Rumah: Gaji Kecil, Harga Hunian Gila-gilaan

Yogyakarta
'May Day', Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

"May Day", Buruh di Yogyakarta Tuntut Perumahan Murah, Subsidi Transportasi, dan soal Pendidikan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 1 Mei 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Kronologi Demo Warga di Pendapa Bupati Banjarnegara Ricuh, 12 Orang Luka-luka

Yogyakarta
Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Buka Pendaftaran Pilkada, Demokrat Gunungkidul Ingin Ada Calon Perempuan

Yogyakarta
Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com