YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Budi Mulyana (54). Sidang yang digelar pada Jumat (8/09/2023) pagi ini dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
Di dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Budi Mulyana (54). Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu membebankan kepada terdakwa Budi Mulyana untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19.360.000.
Baca juga: Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid
Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan amar putusan di persidangan menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan anak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," katanya, Jumat (8/09/2023).
Mejelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan).
Di dalam persidangan majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalah bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.
"Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing para anak korban yang masih di bawah umur dan bukan melakukan perbuatan yang merugikan para anak korban tersebut dan memanfaatkan para anak korban tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.
Selain itu, terdakwa juga tidak hanya melakukan perbuatan kepada satu anak, melainkan 16 anak.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum.
Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap
"Terdakwa sudah lanjut usia dan mempunyai tanggungan 3 orang anak," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.
Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Anargha Nandi menyatakan pikir-pikir.
"Iya, pikir-pikir dalam tujuh hari. Tapi seenggaknya kita Alhamdulilah tuntutan kebiri ditolak, karena beliau (terdakwa) punya penyakit jantung dan saya sudah memohon dari kemarin untuk kontrol karena sudah waktunya kontrol," ujar Anargha Nandi usai persidangan.