Salin Artikel

Pelaku Pencabulan 17 Anak di Apartemen Sleman Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Di dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Budi Mulyana (54). Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu membebankan kepada terdakwa Budi Mulyana untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19.360.000.

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan amar putusan di persidangan menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," katanya, Jumat (8/09/2023).

Mejelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalah bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.

"Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing para anak korban yang masih di bawah umur dan bukan melakukan perbuatan yang merugikan para anak korban tersebut dan memanfaatkan para anak korban tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Selain itu, terdakwa juga tidak hanya melakukan perbuatan kepada satu anak, melainkan 16 anak.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum.

"Terdakwa sudah lanjut usia dan mempunyai tanggungan 3 orang anak," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Anargha Nandi menyatakan pikir-pikir.

"Iya, pikir-pikir dalam tujuh hari. Tapi seenggaknya kita Alhamdulilah tuntutan kebiri ditolak, karena beliau (terdakwa) punya penyakit jantung dan saya sudah memohon dari kemarin untuk kontrol karena sudah waktunya kontrol," ujar Anargha Nandi usai persidangan.

Hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Budi Mulyana dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial BM (54), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. Pelaku juga merekam video dan foto saat melakukan aksinya.

Peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur. Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.

Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/09/08/133118678/pelaku-pencabulan-17-anak-di-apartemen-sleman-dijatuhi-hukuman-16-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke