Hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Budi Mulyana dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Santri Korban Pencabulan Oknum Pengasuh Ponpes di Sorong Bertambah Jadi 5 Orang
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial BM (54), warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur. Pelaku juga merekam video dan foto saat melakukan aksinya.
Peristiwa pencabulan ini terjadi antara pada rentang bulan Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.
Korban dari aksi bejat BM ada 17 anak di bawah umur. Rentang umur para korban antara 13 tahun sampai 17 tahun.
Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali. Tak hanya itu, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.