Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pencabulan 17 Anak di Apartemen Sleman Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/09/2023, 13:31 WIB
Wijaya Kusuma,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengelar sidang kasus pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Budi Mulyana (54). Sidang yang digelar pada Jumat (8/09/2023) pagi ini dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Di dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis hukuman pidana 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 Miliar kepada terdakwa Budi Mulyana (54). Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu membebankan kepada terdakwa Budi Mulyana untuk membayar restitusi kepada dua korban masing-masing sebesar Rp 19.360.000.

Baca juga: Terbongkarnya Pencabulan 17 ABG di Apartemen Sleman Berawal dari Guru Cek HP Murid

Ketua Majelis Hakim Aminuddin dalam pembacaan amar putusan di persidangan menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan anak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Budi Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan denganya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," katanya, Jumat (8/09/2023).

Mejelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian juga menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan (Rutan).

Di dalam persidangan majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait hukuman kebiri kimia kepada terdakwa.

Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dalah bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.

"Terdakwa sebagai orang yang sudah dewasa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing para anak korban yang masih di bawah umur dan bukan melakukan perbuatan yang merugikan para anak korban tersebut dan memanfaatkan para anak korban tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Selain itu, terdakwa juga tidak hanya melakukan perbuatan kepada satu anak, melainkan 16 anak.

"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat," ucapnya.

Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga: Dalam Sehari 4 Kasus Pencabulan di Ende Terungkap, 4 Tersangka Ditangkap

"Terdakwa sudah lanjut usia dan mempunyai tanggungan 3 orang anak," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin.

Menanggapi putusan majelis hakim, Penasehat Hukum terdakwa, Anargha Nandi menyatakan pikir-pikir.

"Iya, pikir-pikir dalam tujuh hari. Tapi seenggaknya kita Alhamdulilah tuntutan kebiri ditolak, karena beliau (terdakwa) punya penyakit jantung dan saya sudah memohon dari kemarin untuk kontrol karena sudah waktunya kontrol," ujar Anargha Nandi usai persidangan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Beberapa Daerah Larang Study Tour, PHRI DIY: Apa Bedanya dengan Kunker?

Yogyakarta
Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Pegawai K2 Gunungkidul Minta Diangkat Jadi ASN, Sudah Mengabdi dan Sebagian Akan Pensiun

Yogyakarta
Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Sumbu Filosofi Yogyakarta Miliki Potensi Bencana, Apa Saja?

Yogyakarta
 Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Mengenal Hewan Raja Kaya dan Maknanya dalam Kehidupan Masyarakat Jawa

Yogyakarta
Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Luncurkan Indonesia Heritage Agency, Nadiem: Jadikan Museum dan Cagar Budaya Tujuan Wisata Edukasi

Yogyakarta
Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Dipecat dan Tak Diberi Uang Layak, Pria di Kulon Progo Curi Rp 35 Juta Uang Kantor

Yogyakarta
Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Sleman Masih Kekurangan Ribuan Hewan Kurban untuk Idul Adha

Yogyakarta
Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Keluarga Jadi Korban Keracunan Massal di Gunungkidul, Adrian: Makan Mi dan Daging

Yogyakarta
Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Optimalisasi Pembenahan Museum dan Cagar Budaya Melalui Indonesia Heritage Agency

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Diare Massal di Gunungkidul, 89 Warga Diduga Keracunan Makanan di Acara 1.000 Hari Orang Meninggal

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Museum Benteng Vredeburg Yogyakarta Siapkan Layanan Wisata Malam, Ini Jadwal dan Perinciannya...

Yogyakarta
Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Pelajar di Sleman Dipukuli Saat Berangkat Sekolah, Polisi Sebut Pelaku Sudah Ditangkap

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta Batal, Ini Alasannya

Yogyakarta
Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Mengenal Apa Itu Indonesia Heritage Agency yang Akan Diluncurkan Nadiem Makarim di Yogyakarta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com