YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wisatawan yang merasa terganggu dengan adanya pengamen di Jalan Malioboro dapat mengirim keluhannya melalui direct message (DM) Instagram milik Penjabat (PJ) Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo.
"Boleh DM ke saya, DM saja ya," ujar Singgih, pada Kamis (15/6/2023).
Singgih juga meminta wisatawan maupun pengunjung Malioboro yang menemukan pengamen meminta uang dengan paksaan supaya dipotret dan mengadukan ke petugas, atau media sosial miliknya.
"Saya minta oknum pengamennya difoto kalau memaksa ya. Terus mungkin diadukan ke kami," ujar dia.
Baca juga: Dua Sejoli di Malioboro Terekam Berbuat Asusila Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Bermaterai
Ia menyebut, tujuan memotret oknum pengamen yang memaksa meminta uang adalah untuk mempermudah petugas yang berjaga melakukan identifikasi pengamen yang ada di Malioboro.
Menurut dia, untuk kenyamanan wisatawan dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Yogyakarta segera melakukan evaluasi perwal terkait dengan pengamen di Kota Yogyakarta.
Evaluasi yang dilakukan akan mencakup keseluruhan termasuk melakukan evaluasi ekosistem pengamanan yang ada di sekitar Jalan Malioboro.
"Itu termasuk juga yang kami evaluasi bagian ekosistem pengamanan di Malioboro kita coba evaluasi sejauh mana kinerjanya ini bagian dari aktivitas itu juga," kata dia.
Singgih mengatakan, untuk keluhan wisatawan beberapa waktu lalu sudah ditindaklanjuti oleh jajaran Pemkot Yogyakarta.
"Begitu ada informasi dari media sosial kami langsung tindak lanjuti dengan UPT Cagar Budaya, kami minta untuk ditertibkan," ujar Singgih.
Agar ke depan tidak terjadi hal serupa, kata dia, Pemkot Yogyakarta bakal melihat detail dari perwal kembali. Jika dibutuhkan evaluasi, maka akan segera dilakukan evaluasi.
Selama ini, UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta hanya melakukan penyitaan pada alat musik yang digunakan oleh pengamen.
"Termasuk itu (penyitaan alat musik) kami akan evaluasi perwalnya kalau memang itu tidak efektif, nanti kemudian supaya menimbulkan efek jera," ujar dia.
Menyoal evaluasi perwal apakah nanti akan ada sanksi tindak pidana ringan (tipiring) menurut Singgih masih dibutuhkan kajian-kajian dari evaluasi perwal yang akan dilakukan.
"Nanti kami pelajari, saya tak ingin berandai-andai tapi mana yang paling tepat, gitu saja," ucapnya.