YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di Malioboro diminta untuk tandatangani surat bermaterai untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
"Sudah ditangani petugas Jogomaton saat itu juga. Mereka dibawa ke Mako Johomaton Teras Malioboro 2 (TM 2). Untuk membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi," ujar Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Kota Yogyakarta, Ekwanto, Rabu (7/6/2023).
Setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai itu, kedua sejoli ini lalu diperbolehkan pulang oleh para petugas. "Kemudian (setelah tanda tangan), dilepas lagi," kata dia.
Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila di Malioboro, Polisi: Ada Ancaman Pidana
Ekwanto menjelaskan lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Yani, Malioboro, tepatnya dekat dengan toko arloji pada pukul 03.00 WIB.
"Kejadian di pedestrian dekat Gunung Mas Malioboro jam 03.00 WIB pagi, tanggal 6," kata dia.
Sebelumnya, Video pasangan muda mudi bercumbu yang diduga berlokasi di kawasan Malioboro tersebar. Dua pasangan inj duduk di kursi yang terletak di sekitar pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.
Tersapat dua video yang tersebar ini diunggah oleh akun twitter merapi uncover ini berdurasi 11 dan 28 detik.
Terkait video ini pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Saya cek dahulu," ucap kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).
Timbul menambahkan untuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang Kepolisian akan meningkatkan patroli di sekitar Malioboro, selain itu pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat.
"Kita tingkatkan patroli, dan berikan teguran kepada masyarakat, edukasi agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum," kata dia.
Dia menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat publik dapat dijerat dengan hukum. Prosesnya dapat dengan dua cara pertama adalah delik aduan dalam aryian masyarakat yang melaporkan atau Polisi membuat laporan model A.
"Ada (ancaman hukumannya). Seperti yang dulu itu di Umbulharjo divideo, ada ancamannya. Harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu bisa kita buat LP model A," pungkasnya.
Baca juga: Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.