Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sejoli di Malioboro Terekam Berbuat Asusila Diminta Tanda Tangan Surat Pernyataan Bermaterai

Kompas.com - 07/06/2023, 18:58 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan yang diduga melakukan tindakan asusila di Malioboro diminta untuk tandatangani surat bermaterai untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.

"Sudah ditangani petugas Jogomaton saat itu juga. Mereka dibawa ke Mako Johomaton Teras Malioboro 2 (TM 2). Untuk membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi lagi," ujar Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Kota Yogyakarta, Ekwanto, Rabu (7/6/2023).

Setelah menandatangani surat pernyataan bermaterai itu, kedua sejoli ini lalu diperbolehkan pulang oleh para petugas. "Kemudian (setelah tanda tangan), dilepas lagi," kata dia.

Baca juga: Video Diduga Tindakan Asusila di Malioboro, Polisi: Ada Ancaman Pidana

Ekwanto menjelaskan lokasi kejadian berada di Jalan Ahmad Yani, Malioboro, tepatnya dekat dengan toko arloji pada pukul 03.00 WIB.

"Kejadian di pedestrian dekat Gunung Mas Malioboro jam 03.00 WIB pagi, tanggal 6," kata dia.

Sebelumnya, Video pasangan muda mudi bercumbu yang diduga berlokasi di kawasan Malioboro tersebar. Dua pasangan inj duduk di kursi yang terletak di sekitar pedestrian Malioboro, Kota Yogyakarta.

Tersapat dua video yang tersebar ini diunggah oleh akun twitter merapi uncover ini berdurasi 11 dan 28 detik.

Terkait video ini pihak Kepolisian akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.

"Saya cek dahulu," ucap kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Polresta Yogyakarta, Selasa (6/6/2023).

Timbul menambahkan untuk antisipasi agar kejadian serupa tak terulang Kepolisian akan meningkatkan patroli di sekitar Malioboro, selain itu pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat.

"Kita tingkatkan patroli, dan berikan teguran kepada masyarakat, edukasi agar tidak melakukan tindakan asusila di tempat umum," kata dia.

Dia menegaskan bahwa tindakan asusila di tempat publik dapat dijerat dengan hukum. Prosesnya dapat dengan dua cara pertama adalah delik aduan dalam aryian masyarakat yang melaporkan atau Polisi membuat laporan model A.

"Ada (ancaman hukumannya). Seperti yang dulu itu di Umbulharjo divideo, ada ancamannya. Harus ada aduan, tapi nanti kita selidiki dulu itu bisa kita buat LP model A," pungkasnya.

Baca juga: Video Mesum Karyawati Pabrik Tersebar, Polres Salatiga Lakukan Penyelidikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Ratusan Hewan di Gunungkidul Divaksinasi Antraks

Yogyakarta
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Tengah, 29 Maret 2024

Yogyakarta
Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta Peringkat Empat Tujuan Mudik Lebaran, Polda DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Yogyakarta
Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Kantor Disnakertrans DIY Digeruduk Massa, Didesak soal Penerbitan SE Gubernur untuk THR bagi Ojol dan PRT

Yogyakarta
Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Saat Ganjar Pranowo Resmi Ber-KTP Sleman...

Yogyakarta
Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Jelang Lebaran, Polres Gunungkidul Siapkan Satgas Ganjal Ban

Yogyakarta
Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Analisis Gempa Magnitudo 5,0 di Gunungkidul Hari Ini, Dirasakan hingga Pacitan dan Trenggalek

Yogyakarta
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Gunungkidul, Tak Berpotensi Tsunami

Yogyakarta
Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, 'Ngeyel' Bakal Dicopot

Organda DIY Larang Bus Pasang Klakson Telolet, "Ngeyel" Bakal Dicopot

Yogyakarta
Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Fakta di Balik Fenomena Munculnya Gundukan Lumpur di Grobogan Pascagempa Tuban

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Yogyakarta
Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Puluhan Lurah di Kulon Progo Bingung Isi LHKPN

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com