YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan perempuan hamil 25 Minggu yakni RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang dibunuh di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, 15 November 2022 lalu.
Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda, Selasa (16/5/2023).
Sidang vonis yang pertama dilakukan kepada Agus Ariyono (36) dimulai pukul 12.15 WIB dan disusul pelaku utama yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda, Selasa.
Baca juga: Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati
Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya, menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Juga melakukan perencanaan yang cukup matang.
Menjual barang korban untuk lari juga memberatkan terdakwa. Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada.
Barang bukti handphone kepada negara, mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan membebankan biaya kepada negara.
Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Setelah putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi.
Baca juga: Cinta pada Pelaku, Wanita Hamil Tewas di Pantai Ngrawe Rela Dibawa ke Mana-mana Sebelum Dibunuh
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu.
Kedua terdakwa pelaku utama yakni ERW (27) dan AA (37) yang membantu proses pembunuhan.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, kedua terdakwa menjalani tuntukan JPU.
Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Yang memberatkan yakni dari hasil pemeriksaan ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.
Saat pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS.