Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo

Kompas.com - 16/05/2023, 15:40 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan perempuan hamil 25 Minggu yakni RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang dibunuh di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, 15 November 2022 lalu. 

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda, Selasa (16/5/2023).

Sidang vonis yang pertama dilakukan kepada Agus Ariyono (36) dimulai pukul 12.15 WIB dan disusul pelaku utama yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) sekitar pukul 14.00 WIB.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda, Selasa.

Baca juga: Mahasiswa UNS Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dituntut Mati

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya, menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Juga melakukan perencanaan yang cukup matang. 

Menjual barang korban untuk lari juga memberatkan terdakwa. Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada.  

Barang bukti handphone kepada negara, mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan membebankan biaya kepada negara.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi. 

Baca juga: Cinta pada Pelaku, Wanita Hamil Tewas di Pantai Ngrawe Rela Dibawa ke Mana-mana Sebelum Dibunuh

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu. 

Kedua terdakwa pelaku utama yakni ERW (27) dan AA (37) yang membantu proses pembunuhan. 

Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan, kedua terdakwa menjalani tuntukan JPU.

Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Yang memberatkan yakni dari hasil pemeriksaan ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.

Saat pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS. 

Selain itu, pembunuhan juga tergolong sadis, karena korban tengah hamil 28 minggu. 

"Kami menuntut mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu program yang diprioritaskan," kata Herman saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (28/3/2023). 

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (15/11/2022). 

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyampaikan, pihaknya mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. 

"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," kata Edy, saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat, namun laki-laki tidak menganggap hubungan itu pacaran. Pelaku ditangkap di Sukoharjo. 

Adapun proses pengungkapan kasus itu, Selasa (15/11/2022) polisi memeriksa penjual bakmi jawa. Diketahui, pelaku dan korban makan di warung tersebut. Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari, dan didapati identitas nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. 

"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy. Dari keterangan pemilik, kendaraan mobil tersebut disewa oleh ERW dan AA. Keduanya lalu diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.

"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy. 

Barang bukti kasus ini yakni mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

12 Orang Ikuti Penjaringan Cabup-Cawabup Gerindra Gunungkidul, Siapa Saja Mereka?

Yogyakarta
Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Ketua BEM UNY Mengaku Dapat Intimidasi Usai Bertemu Komisi X, Ini Kata Kampus

Yogyakarta
Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Aniaya Anak dan Istri Pakai Golok, Suami di Kudus Diduga Alami Gangguan Jiwa

Yogyakarta
Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk 'Study Tour'

Sekolah Negeri dan Swasta Wajib Lapor Disdikpora Kota Yogyakarta untuk "Study Tour"

Yogyakarta
Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Kronologi Bocah 3 Tahun di Kotagede Alami Luka Bakar 64 Persen Saat Beli Gorengan

Yogyakarta
Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM,  Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Kenaikan UKT UNY Dikeluhkan BEM, Kampus: Ditetapkan Sesuai Peraturan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 21 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Pakai Jasa SPG, Penjual Hewan Kurban di Bantul Berhasil Jual Ratusan Ekor Kambing

Yogyakarta
Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Diare Massal di Gunungkidul, Diduga karena Bakteri E Coli

Yogyakarta
Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Maju Pilkada, Mantan Bupati Kulon Progo Ambil Formulir Penjaringan Bacabup di PDI-P

Yogyakarta
PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

PAN Gunungkidul Usung Mahmud Ardi sebagai Bakal Calon Wakil Bupati

Yogyakarta
Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Gibran Janji Kawal Program di Solo Meski Tidak Menjabat Sebagai Wali Kota

Yogyakarta
Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Awal Kemarau, Warga di Gunungkidul Mulai Beli Air Bersih Seharga Rp 170.000

Yogyakarta
Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Persoalan Sampah di Yogyakarta Ditargetkan Kelar pada Juni 2024, Ini Solusinya...

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com