Salin Artikel

Dua Pembunuh Wanita Hamil 28 Minggu Divonis Mati, Salah Satunya Mahasiswa UNS Solo

YOGYAKARTA,KOMPAS.com-Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonosari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan perempuan hamil 25 Minggu yakni RN (25), warga Purworejo, Jawa Tengah, yang dibunuh di kawasan Pantai Kukup, Tanjungsari, Gunungkidul, 15 November 2022 lalu. 

Majelis hakim diketuai oleh I Gede Adi Muliawan, dan dengan dua hakim anggota Iman Santoso, dan Aditya Widyatmoko, di ruang sidang Garuda, Selasa (16/5/2023).

Sidang vonis yang pertama dilakukan kepada Agus Ariyono (36) dimulai pukul 12.15 WIB dan disusul pelaku utama yakni mahasiswa UNS Eko Ronggo Waskito (24) sekitar pukul 14.00 WIB.  

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata I Gede Adi Muliawan saat membacakan putusan dalam sidang waktu berbeda, Selasa.

Adapun pertimbangan yang memberatkan keduanya, menurut majelis hakim, yakni melakukan pembunuhan keji kepada RN dan bayinya. Juga melakukan perencanaan yang cukup matang. 

Menjual barang korban untuk lari juga memberatkan terdakwa. Adapun untuk hal yang meringankan tidak ada.  

Barang bukti handphone kepada negara, mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan membebankan biaya kepada negara.

Keduanya terbukti melakukan kejahatan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Setelah putusan, majelis hakim memberikan hak kepada kedua terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir terhadap putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, menolak putusan dan mengajukan upaya hukum yang ditentukan menurut undang-undang, dan menunda pelaksanaan keputusan, hingga grasi. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, DI Yogyakarta, menuntut mati kedua terdakwa kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul pada 15 November 2022 lalu. 

Kedua terdakwa pelaku utama yakni ERW (27) dan AA (37) yang membantu proses pembunuhan. 

Tim JPU sepakat menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.

Yang memberatkan yakni dari hasil pemeriksaan ada beberapa kali upaya pembunuhan terhadap RN yang tengah hamil dan sudah direncanakan.

Saat pembunuhan, ERW masih aktif sebagai salah satu mahasiswa UNS. 

Selain itu, pembunuhan juga tergolong sadis, karena korban tengah hamil 28 minggu. 

"Kami menuntut mati juga disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tentang perlindungan perempuan dan anak yang menjadi salah satu program yang diprioritaskan," kata Herman saat dihubungi wartawan melalui telepon Selasa (28/3/2023). 

Sebelumnya, polisi mengamankan dua orang pelaku pembunuhan terhadap RN (25) warga Purworejo, Jawa Tengah, yang mayatnya ditemukan di kawasan Pantai Ngrawe, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, pada Selasa (15/11/2022). 

Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanti menyampaikan, pihaknya mengamankan ERW (24) dan AA (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah. 

"Dia dan korban sama-sama kuliah di UNS. Keduanya berjumpa saat magang di SMK. Prodinya beda, tapi lokasi magangnya sama di SMK di saat semester 7 di SMK itu tahun 2019," kata Edy, saat konfrensi pers di Mapolres Gunungkidul, pada Kamis (17/11/2022).

Dia mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan dekat, namun laki-laki tidak menganggap hubungan itu pacaran. Pelaku ditangkap di Sukoharjo. 

Adapun proses pengungkapan kasus itu, Selasa (15/11/2022) polisi memeriksa penjual bakmi jawa. Diketahui, pelaku dan korban makan di warung tersebut. Petugas memeriksa CCTV di SMP N 1 Tanjungsari, dan didapati identitas nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. 

"Tim resmob Polres Gunungkidul dan Resmob Polresta Surakarta, Jawa Tengah, melakukan penyelidikan mobil tersebut. Diketahui mobil itu kendaraan rental," kata Edy. Dari keterangan pemilik, kendaraan mobil tersebut disewa oleh ERW dan AA. Keduanya lalu diamankan di Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dan dibawa ke Polres Gunungkidul.

"Modus operandi membekap korban, dan menggulingkan di Pantai Kukup," kata Edy. 

Barang bukti kasus ini yakni mobil, pakaian korban, tas, hingga KTP korban. 

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/16/154025678/dua-pembunuh-wanita-hamil-28-minggu-divonis-mati-salah-satunya-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke