Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perumahan yang Dibangun di Atas Tanah Kas Desa di DIY Bakal Dirobohkan

Kompas.com - 08/05/2023, 15:20 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Dinas Pertanahan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyatakan, perumahan ilegal yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) bakal dirobohkan.

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan bahwa jika dalam pembangunan tidak sesuai dengan izin gubernur, bangunan harus dirobohkan.

"Ya harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur," jelas Krido saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Jeritan Hati Pembeli Unit Rumah di Atas Tanah Kas Desa yang Disegel, Nasib Tak Jelas dan Waswas Uang Hilang

Disinggung soal nasib pembeli, Krido menegaskan bahwa hal itu seharusnya diselesaikan antara pengembang dengan pembeli. Karena menurutnya, dalam Peraturan Gubernur nomor 34 tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.

"Kepada PT atau pengguna. Artinya Pemda mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat itu tadi izin menggunakan itu siapa, kalau atas nama PT misalnya PT X itu selesaikan (dengan PT X)," ucapnya.

Ke depan, Dispertaru DI Yogyakarta akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pengawasan seperti pengguna TKD harus mengantongi izin, dalam mengelola tanah kas desa harus sesuai dengan izin yang diberikan gubernur.

"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yg sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," kata dia.

Berita sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian atas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai rumah hunian.

"Ya kami baru minta inspektorat untuk kajian kerugiannya," ujar Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Sultan Minta Penyalahgunaan Tanah Kas Desa Jadi Hunian Dicek Kerugiannya

Sampai sekarang Sultan belum mengetahui secara detail proses hukum yang berjalan pasca Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap pemilik developer perumahan yang menggunakan TKD sebagai hunian.

"Kalau yang sudah di kejaksaaan ya tanya kejaksaan jangan aku. kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan," jelas Sultan.

Keputusan pengadilan juga nantinya menentukan nasib pembeli rumah yang didirikan di atas TKD.

"Nanti kita lihat keputusan keputusan pengadilan nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan," kata dia.

Disinggung terkait rumah yang dibangun di atas TKD dirobohkan atau tidak Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan, agar tidak tidak menyalahi aturan.

"Ya nggak tahu penyelesainnya nanti itu keputusan pengadilan dulu jangan salah melangkah malah keliru," ucap dia.

Baca juga: Satpol PP DIY Segel 5 Perumahan yang Salah Gunakan Tanah Kas Desa

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar 'Study Tour' Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Sekolah di Sleman yang Ingin Gelar "Study Tour" Harus Izin ke Dinas Pendidikan, Ini Alasannya

Yogyakarta
Ricuh Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Ricuh Pelajar di Kota Yogyakarta, 6 Sekolah Diserang Gerombolan Siswa dengan Seragam Coret-coret

Yogyakarta
DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

DLH Bantul Bingung Tangani Sampah di Jalan Sekitar Gembira Loka, Ini Penyebabnya

Yogyakarta
Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Cerita Perajin Besi di Gunungkidul Kebanjiran Orderan Jelang Idul Adha

Yogyakarta
Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Soal Tawuran Pelajar di Yogyakarta, Ketum PP Muhammadiyah: Fanatisme Sekolah yang Tinggi

Yogyakarta
40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

40 PNS di Kulon Progo Ajukan Cuti karena Mau Naik Haji, Separuhnya adalah Guru

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Yogyakarta
Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut 'Nemu' di Kolong Lemari

Curi Emas 100 Gram Senilai Rp 100 Juta, Pelaku Sebut "Nemu" di Kolong Lemari

Yogyakarta
Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Dipinjami Lahan di Piyungan Selama 3 Tahun, Pemkot Yogyakarta Belum Tentukan Kegunaannya

Yogyakarta
Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Niat Hati Pelihara Tujuh Kambing untuk Dijual Saat Idul Adha, Pria Ini Malah Kemalingan

Yogyakarta
Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Nenek di Sleman Tewas Disengat Tawon Vespa, Awalnya Taruh Galah di Pohon Mangga

Yogyakarta
Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Wacana Pembongkaran Separator Ringroad DIY, Pakar UGM: Justru akan Rawan Kecelakaan

Yogyakarta
Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Buron 3 Pekan, Pencuri Motor yang Beraksi Pakai Daster di Semarang Tertangkap

Yogyakarta
Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Pelaku Perdagangan Orang via Bandara YIA Ditangkap, Janjikan 5 Orang Kerja di Serbia

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com