Sebelumnya, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD). Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Slemab, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.
"Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua," katanya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).
Pantauan Satpol PP DIY tak hanya 5 lokasi yang disinyalir menyalahgunaan TKD di DIY. Seperti di Maguwoharjo, terdapat 90 titik TKD yang disinyalir disalahgunakan sebagai hunian.
"Banyak, jadi contohnya di kelurahan Maguwo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu Kalurahan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.