Salin Artikel

Perumahan yang Dibangun di Atas Tanah Kas Desa di DIY Bakal Dirobohkan

Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno mengatakan bahwa jika dalam pembangunan tidak sesuai dengan izin gubernur, bangunan harus dirobohkan.

"Ya harapan kita dirobohkan sendiri oleh pengguna karena tidak sesuai dengan izin gubernur," jelas Krido saat dihubungi, Senin (8/5/2023).

Disinggung soal nasib pembeli, Krido menegaskan bahwa hal itu seharusnya diselesaikan antara pengembang dengan pembeli. Karena menurutnya, dalam Peraturan Gubernur nomor 34 tidak mengatur urusan internal antara pengguna dan pembeli.

"Kepada PT atau pengguna. Artinya Pemda mempersilakan menyelesaikan itu dengan pengguna yang mendapat itu tadi izin menggunakan itu siapa, kalau atas nama PT misalnya PT X itu selesaikan (dengan PT X)," ucapnya.

Ke depan, Dispertaru DI Yogyakarta akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait pemanfaatan tanah kas desa. Pengawasan seperti pengguna TKD harus mengantongi izin, dalam mengelola tanah kas desa harus sesuai dengan izin yang diberikan gubernur.

"Ketika dia tidak berizin tapi membangun kita kasih teguran, teguran kan itu yg sesuai dengan prosedur. Isi teguran menghentikan pembangunan dan operasionalnya gitu," kata dia.

Berita sebelumnya, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta Inspektorat DIY untuk menghitung kerugian atas penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai rumah hunian.

"Ya kami baru minta inspektorat untuk kajian kerugiannya," ujar Sultan saat ditemui di Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (5/5/2023).

Sampai sekarang Sultan belum mengetahui secara detail proses hukum yang berjalan pasca Kejaksaan Tinggi Yogyakarta menangkap pemilik developer perumahan yang menggunakan TKD sebagai hunian.

"Kalau yang sudah di kejaksaaan ya tanya kejaksaan jangan aku. kan belum tahu kalau belum sampai pengadilan," jelas Sultan.

Keputusan pengadilan juga nantinya menentukan nasib pembeli rumah yang didirikan di atas TKD.

"Nanti kita lihat keputusan keputusan pengadilan nanti kita lihat. Loh iya kita kan lihat dari inspektorat dulu kerugiannya itu sebagai dasar untuk mengajukan tuntutan," kata dia.

Disinggung terkait rumah yang dibangun di atas TKD dirobohkan atau tidak Sultan juga masih menunggu keputusan dari pengadilan, agar tidak tidak menyalahi aturan.

"Ya nggak tahu penyelesainnya nanti itu keputusan pengadilan dulu jangan salah melangkah malah keliru," ucap dia.

Sebelumnya, Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) segel 5 perumahan yang didirikan di atas tanah kas desa (TKD). Sesuai Perda DIY, TKD dilarang untuk digunakan sebagai tempat hunian.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menjelaskan 5 perumahan yang telah disegel oleh Satpol PP DIY berada di Kabupaten Slemab, yakni di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, dan Maguwoharjo.

"Total baru 5 (perumahan disegel), lokasinya di Nologaten, Caturtunggal, Candibinangun, Minomartani, Maguwoharjo. Iya Sleman semua," katanya saat dihubungi, Selasa (2/5/2023).

Pantauan Satpol PP DIY tak hanya 5 lokasi yang disinyalir menyalahgunaan TKD di DIY. Seperti di Maguwoharjo, terdapat 90 titik TKD yang disinyalir disalahgunakan sebagai hunian.

"Banyak, jadi contohnya di kelurahan Maguwo saja sebetulnya kami sudah mendeteksi ada 90 titik di satu Kalurahan," ucap dia.

https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/05/08/152015678/perumahan-yang-dibangun-di-atas-tanah-kas-desa-di-diy-bakal-dirobohkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke