Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aipda AL, Polisi yang Selingkuh dengan Istri Tentara, Terancam 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 12/11/2022, 16:02 WIB
Bayu Apriliano,
Khairina

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Anggota polisi berinisial AL yang bertugas di Polsek Loano terancam penjara 9 bulan.

Aipda AL diketahui tertangkap oleh warga saat berselingkuh dengan istri seorang tentara.

Aipda AL yang tersangkut kasus perselingkuhan sudah dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh institusi Polri.

Baca juga: Aipda AL Digerebek Warga Selingkuhi Istri TNI, Kapolres: Sudah Melakukan 10 Kali

Kini, selain PTDH, Aipda AL juga terancam masuk penjara atas kelakuannya tersebut.

PTDH terhadap bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

Upacara pemberhentian dilakukan di halaman Mapolres Purworejo pada Selasa (8/11/2022).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo Issandi Hakim menyebutkan, berkas perkara Aipda AL sudah lengkap atau P21. Pihak kejaksaan telah menerima berkas tersebut pada tanggal 31 Oktober 2022.

"Kejaksaan Negeri Purworejo telah menerima penyerahan berkas tahap 1 hasil penyidikan dari Penyidik Polres Purworejo. Setelah dilakukan penelitian terhadap syarat formil serta materiil oleh Penuntut Umum maka pada tanggal 8 November 2022 terhadap berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," kata Issandi saat dihubungi pada Sabtu (12/11/2022).

Baca juga: Aipda AL Tertunduk Lesu, 17 Tahun Karir di Kepolisian Hancur Gara-gara Selingkuhi Istri Tentara

Aipda AL terancam jeratan sanksi pidana kasus perzinahan dengan AFA yang merupakan Istri anggota TNI.

Saat ini Kejari Purworejo sedang menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Purworejo.

"Selanjutnya kami akan mengoordinasikan dengan penyidik terkait rencana waktu pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.

Diketahui, suami AFA yang merupakan anggota TNI tersebut melaporkan kelakuan istrinya dan oknum Polri tersebut ke Polres Purworejo pada 7 September 2022.

Sang suami geram setelah istrinya dan oknum Polri tersebut tertangkap basah warga saat sedang berselingkuh.

Perselingkuhan tersebut terjadi saat anggota TNI tersebut sedang berdinas di luar kota.

"Tersangka disangka telah melakukan perbuatan yang diancam dengan ketentuan Pasal 248 ayat (1) angka 1 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Arti 3 Semboyan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Trilogi yang Dicetuskan Bapak Pendidikan Indonesia

Yogyakarta
Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Soal Langkah Setelah Pilpres, Mahfud MD: Ya Kita Lihat, Semua Perkembangan Kan Dinamis

Yogyakarta
Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Soal Tewasnya Brigadir RAT, Mahfud MD: Informasi yang Bisa Dibuka ke Publik Jangan Ditutupi

Yogyakarta
Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah 'Move On'

Cerita Perjalanan Karier, Mahfud MD: Ikut Pilpres Kalah, Ya Sudah "Move On"

Yogyakarta
Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Bupati dan Wakil Bupati Bantul Resmi Mendaftar ke PDI Perjuangan untuk Maju di Pilkada 2024

Yogyakarta
Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Viral, Peziarah Makam Raja Imogiri Ditarik Tarif Rp 500.000, Keraton Yogyakarta Buka Suara

Yogyakarta
Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Pejabat ASN yang Terlibat Korupsi RSUD Wonosari Gunungkidul Akhirnya Dipecat

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang Berawan

Yogyakarta
Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Jasad Bertato Kepala Naga yang Terdampar di Pantai Imorenggo Ternyata Warga Sleman

Yogyakarta
Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Kala Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X Duduk Lesehan Bareng Suporter Dukung Timnas U23

Yogyakarta
PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

PDI-P Buka Penjaringan Bacawalkot Yogyakarta, Ini Kriterianya...

Yogyakarta
Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Jenazah Tanpa Identitas Bertato Kepala Naga Terdampar di Pantai Imorenggo

Yogyakarta
Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Ikut Penjaringan di Golkar, Pj Wali Kota Yogyakarta Segera Dipanggil Pemprov DIY

Yogyakarta
Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki 'Coworking Space' dan 'Coffee Shop'

Museum Benteng Vredeburg Bakal Miliki "Coworking Space" dan "Coffee Shop"

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com