Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Tanah Kas Desa yang Melanggar Aturan, Kebanyakan Tak Ada Izin Gubernur

Kompas.com - 20/09/2022, 17:10 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan 12 bidang tanah kas desa yang melanggar izin.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya telah melakukan survei dan mengumpulkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyewa tanah kas desa.

"Ada sekitar 12 tempat, tapi itu baru data awal. Karena, bisa jadi lebih dari itu," katanya saat dihubungi, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Amankan Aset Desa, Kafe di Babarsari Sleman Disegel

Pelanggaran yang ditemukan adalah tidak adanya izin gubernur dalam pemakaian tanah kas desa tersebut. Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.34/2017, ketika desa menyewakan tanah kasnya harus mendapatkan izin dari gubernur.

"Pelanggarannya itu belum ada izin dari pak gubernur, tetapi sudah ada pembangunan di lapangan," katanya.

Selain itu, pembangunan di atas tanah kas desa juga tidak ada izin mendirikan bangunan dari kabupaten.

Dia juga menyebutkan adanya pelanggaran terkait peruntukan. Ia mencontohkan ada beberapa lokasi yang mengajukan sebagai tempat wisata tetapi dalam praktiknya justru membangun villa.

"Vila juga tidak ada IMB-nya. Ada juga tanah kas desa kemudian dibangun belum ada izin gubernur dibuat bangunan rumah tinggal dijual belikan itu juga ada," beber dia.

Sebanyak 12 tanah kas desa tersebut keseluruhan berada di Kabupaten Sleman. Namun, Noviar tidak menutup kemungkinan hal itu juga bisa sitemukan di kabupaten lainnya.

"Ya di sekitar Sleman. 12 Sleman semua yang lain belum dicek. Kemungkinan juga di Gunungkidul ada, Bantul juga ada, Kulon Progo juga ada," ujarnya.

Trkait temuan pelanggaran ini, Pol PP DIY belum melakukan penyegelan. Hal ini karena dalam melakukan penegakkan hukum ada beberapa tingkatan yang dilakukan. Dalam hahap awal adalah pemanggilan untuk membuat berita acara.

"Kalau tetap melanggar berita acaranya maka akan kami lakukan penyegelan. Nanti langkah selanjutnya kami rapat lagi apa yang dilakukan setelah itu," ujar dia.

Selain itu di dalam Pergub 34/2017 dijelaskan bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk membangun rumah tinggal. Kemudian juga tidak boleh menambah luasan dan harus sesuai dengan izin yang diajukan.

Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi mulai peringatan tertulis, hingga pengambilan aset.

"Ketentuan tanah kas desa sudah lengkap di Pergub," imbub dia.

Untuk 12 tanah kas desa yang ditemukan adanya pelanggaran pihaknya akan melihat kondisinya terlebih dahulu.

"Karena dalam pergub 34 itu, misalnya kita lakukan peringatan sampai penyegelan. Misalnya di dalamnya pencabutan izin, izin yang sudah diberikan bisa saja dicabut oleh pak gubernur. Kalau izin dicabut maka aset di atasnya itu diambil oleh pemerintah desa jadi asetnya desa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Petir

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Akses ke Pantai Trisik Patah, Jembatan Darurat dari Kayu Bakal Dibangun

Yogyakarta
Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Selama Libur Lebaran, Jumlah Kendaraan Keluar Yogyakarta Lebih Banyak dari yang Masuk

Yogyakarta
Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Soal Temuan Jasad Misterius di Dam Kali Opak, Ini Kata Polres Bantul

Yogyakarta
Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Selama Musim Lebaran, 4 Orang Tewas dan 49 Luka-luka dalam Kecelakaan di Kulon Progo

Yogyakarta
Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Jumlah Penumpang Arus Balik di Bandara YIA Melebihi Prediksi

Yogyakarta
Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Tak Berlakukan WFH, Pj Wali Kota Yogyakarta Tunggu Laporan ASN Bolos

Yogyakarta
Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Petasan Balon Udara Tersangkut Kabel Listrik di Sleman, Belum Sempat Meledak dan Langsung Direndam Air

Yogyakarta
Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Hari Pertama Kerja, Bupati Gunungkidul Ajak ASN Olahraga dan Pantau ASN yang Bolos

Yogyakarta
Sri Sultan Gelar 'Open House', Masyarakat Antre sejak Pagi

Sri Sultan Gelar "Open House", Masyarakat Antre sejak Pagi

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Yogyakarta
Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Konsumsi Miras 2 Botol, Pria 47 Tahun Ditemukan Tewas di Hotel Gunungkidul

Yogyakarta
Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Dishub Kota Yogyakarta Prediksi Jalanan Kembali Normal Minggu Depan

Yogyakarta
Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Arus Balik di Terminal Jombor Sleman, Didominasi Penumpang Tujuan Jabodetabek

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com