Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AMPPY: Dugaan Pungli di SMKN 2 Yogya, Tiap Siswa Ditarik Rp 5 Juta

Kompas.com - 14/09/2022, 22:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

 

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY mendapatkan aduan terkait adanya dugaan pungutan kepada orangtua murid di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.

Aduan ini disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY).

"Di SMKN 2 Yogyakarta itu terjadi rapat komite, tapi belum resmi keputusan itu, belum ada surat edaran tapi akan terjadi pungutan," ujar Robani dari Lembaga Sarang Lidi yang juga Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) saat ditemui di Ombudsman RI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022).

Baca juga: ORI Sarankan Pembagian Kelas di Sekolah di DIY Berperspektif Kebhinekaan

Robani menyampaikan, awalnya di rapat tersebut disepakati besarannya Rp 5.250.000. Kemudian terjadi kesepakatan menjadi Rp 5 juta.

Jumlah uang tersebut itu rinciannya terdiri dari uang pendidikan sekolah, kemudian sumbangan pribadi dan untuk uang pembangunan awalnya.

"Itu wacana di forum ya yang disampaikan oleh paparan kepala sekolah tapi itu bersama komite," ungkapnya.

Uang pembangunan rencananya digunakan untuk pembanguan kantin, tempat parkir, hingga gazebo.

 Baca juga: Dugaan Kekerasan Napi di Lapas Narkotika, ORI DIY Dalami Keterangan Eks KPLP

Robani mengungkapkan sudah mendatangi sekolahan dan kepala sekolah sudah mengikuti acuan bahwa ada opsi boleh tidak menyumbang atau belum sanggup menyumbang atau tidak sanggup. Kemudian opsi menyumbang di bawah dua juta dan menyumbang di atas 2 juta.

"Itu opsi kita dan termasuk kita kemarin menyampaikan untuk sumbangan itu bisa berupa material. Jadi kita sampaikan kepala sekolah, kepala sekolah sepertinya mengikuti," ucapnya.

Menurut Robani kemudian terjadi perdebatan di grup komite. Sepertinya kepala sekolah belum menyampaikan opsi itu ke komite.

"Kemarin belum menyampaikan, baru hari ini menyampaikan ke komite. Akhirnya komite tetap bersikeras bahwa pungutan itu berdasarkan PP 48 tahun 2008 Pasal 47 itu yang kemarin jadi patokannya komite seperti itu," ucapnya.

Sementara itu, Robani menjelaskan PP 48 Tahun 2008 Pasal 47 tersebut hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta. Sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk sekolah negeri.

"Padahal komite itu sendiri kan ada acuannya yaitu Permendikbud 75 tahun 2016 harusnya mengacunya ke situ bukan ke PP 48," tandasnya.

Hal itulah yang membuat Robani mengadukan ke Ombudsman RI perwakilan DIY.

"Intinya kita laporan awal supaya itu terjadi pencegahan. Karena kalau tidak terjadi (pencegahan) wali murid mau nggak mau harus nyumbang, apalagi kalau sudah tanda tangan surat pernyataan supaya tidak terjadi tanda tangan surat pernyataan kita mengadu ke Ori," tegasnya.

Sementara itu, Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki mengatakan ada  masyarakat yang menyampaikan aduan adanya dugaan permintaan dana di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.

"Besarannya tadi disampaikan juga sekitar Rp 5 jutaan. Ini memang menjadi kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah," ucapnya.

Masyarakat yang mengadu ke Ombudsman, lanjut Rifki, merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Sehingga menginginkan adanya penelusuran dari Ombudsman RI perwakilan DIY.

"Saat ini masih proses baru diterima ya nanti akan dilakukan tahap verifikasi dulu laporan. Nanti kalau sudah diverifikasi akan diplenokan kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substantif," urainya.

Rifki menjelaskan, secara regulasi di Permendikbud 75 tahun 2016 komite tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Ciri-ciri pungutan, lanjut Rifki ada nominalnya, ada batas waktunya dan juga tidak bersifat sukarela atau bersifat wajib.

"Jadi nanti dalam penelusuran kalau ditemukan unsur-unsur itu tentu saja itu sesuatu yang memang tidak diperkenankan di situ. Jadi pungutan itu tidak boleh untuk dimintakan kepada orangtua siswa," bebernya.

Rifki menambahkan berbeda hal dengan sumbangan yang bermakna sebaliknya. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ada nominal dan tidak dibatasi waktunya.

"Nah itu (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite maupun sekolah dan itu tidak melanggar regulasi yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Jelang Desentralisasi Sampah, PJ Wali Kota: Pembangunan TPST 3R Karangmiri Mundur

Yogyakarta
Tak Mau 'Snack Lelayu' Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Tak Mau "Snack Lelayu" Terulang Saat Pilkada, Ketua KPU DIY Minta Lebih Teliti

Yogyakarta
Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Terdapat 3 Sengketa Pemilu, Penetapan Anggota Legislatif di DIY Terancam Mundur

Yogyakarta
Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Muncul dalam Penjaringan PDI Perjuangan, Soimah Tidak Bersedia Maju Pilkada

Yogyakarta
Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Lansia di Kulon Progo Dibacok Residivis yang Cemburu Buta

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Solo Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Ringan

Yogyakarta
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Yogyakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Yogyakarta
Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Pelihara Buaya dari Sekecil Tokek Kini 2 Meter, Pemilik Ngeri dan Serahkan ke BKSDA Yogyakarta

Yogyakarta
Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Saat Bansos Jelang Pilkada Jadi Perhatian Khusus KPU DIY...

Yogyakarta
Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Pembebasan Lahan di IKN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur

Yogyakarta
Soal Gugatan 'Snack Lelayu', KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Soal Gugatan "Snack Lelayu", KPU Sleman: No Comment, Kami Sampaikan pada Waktu yang Tepat

Yogyakarta
Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Soal Posisi PDI-P Pasca-Pilpres 2024, Ganjar: Rasanya Iya, di Luar Pemerintahan

Yogyakarta
Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Besok BPBD DIY Gelar Simulasi Gempa, Masyarakat Diminta Tidak Kaget

Yogyakarta
Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Ganjar Pastikan Siap Turun untuk Pemenangan PDI-P pada Pilkada 2024

Yogyakarta
Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Partai Ramai-ramai Jaring Bakal Calon Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat UGM

Yogyakarta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com