Sementara itu, Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki mengatakan ada masyarakat yang menyampaikan aduan adanya dugaan permintaan dana di SMK Negeri 2 Kota Yogyakarta.
"Besarannya tadi disampaikan juga sekitar Rp 5 jutaan. Ini memang menjadi kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah," ucapnya.
Masyarakat yang mengadu ke Ombudsman, lanjut Rifki, merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Sehingga menginginkan adanya penelusuran dari Ombudsman RI perwakilan DIY.
"Saat ini masih proses baru diterima ya nanti akan dilakukan tahap verifikasi dulu laporan. Nanti kalau sudah diverifikasi akan diplenokan kemudian akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan substantif," urainya.
Rifki menjelaskan, secara regulasi di Permendikbud 75 tahun 2016 komite tidak boleh melakukan pungutan kepada orangtua siswa. Ciri-ciri pungutan, lanjut Rifki ada nominalnya, ada batas waktunya dan juga tidak bersifat sukarela atau bersifat wajib.
"Jadi nanti dalam penelusuran kalau ditemukan unsur-unsur itu tentu saja itu sesuatu yang memang tidak diperkenankan di situ. Jadi pungutan itu tidak boleh untuk dimintakan kepada orangtua siswa," bebernya.
Rifki menambahkan berbeda hal dengan sumbangan yang bermakna sebaliknya. Sumbangan bersifat sukarela, tidak ada nominal dan tidak dibatasi waktunya.
"Nah itu (sumbangan) boleh dilakukan oleh komite maupun sekolah dan itu tidak melanggar regulasi yang ada," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.